Ahok: Sejak Kapan DPRD Bekasi Boleh Panggil Gubernur Wilayah Lain?

Jumat, 30 Oktober 2015 – 14:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi rencana DPRD DKI Jakarta memanggil DPRD Bekasi. Ahok, sapaan Basuki, berharap pertemuan itu bisa memberikan efek positif bagi anggota DPRD Bekasi.

“Ini juga bagus buat DPRD Bekasi. Kalau baru jadi anggota DPRD mesti belajar tata negara. Sejak kapan ada DPRD Bekasi boleh panggil gubernur wilayah lain?” kata Ahok di Taman Puring, Jakarta, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Lulung Cs Serahkan Temuan Kasus Sumber Waras ke KPK

Ia menduga, ada kemungkinan permainan antara DPRD Bekasi dengan PT Godang Tua Jaya yang merupakan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Pasalnya, DPRD Bekasi berniat memanggil Ahok setelah ada surat peringatan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI kepada PT Godang Tua. 

“Nah itu mesti diselidiki, DPRD Bekasi sekarang bekas pegawai Godang Tua Jaya? Menantunya? Itu hubungannya apa? Jadi sudahlah kalau mau cari ribut itu agak cerdas sedikit kalau sama gue. Karena gue enggak bodoh-bodoh amat gitu lho,” ucap mantan Bupati Belitung Timur ini. 

BACA JUGA: Ini Usul Ahok Soal Halte Bus Transjakarta

Rapat antara DPRD Provinsi DKI Jakarta dan DPRD Bekasi dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/10). Namun, rapat tersebut batal terlaksana. Sebab, DPRD Bekasi sedang melakukan kunjungan kerja.

Rencana pemanggilan Ahok dilakukan setelah DPRD Kota Bekasi terjun ke lapangan untuk membuktikan kebenaran adanya pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

BACA JUGA: DPRD Bekasi Kunker, Rapat dengan DPRD DKI Batal

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menyatakan sidak ke Bantargebang dilakukan untuk melihat, apakah pengangkutan sampah sesuai dengan jam-jam yang ditentukan atau tidak.

Untuk rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, dilakukan pada pukul 05.00-09.00 WIB. ‎Sementara, rute melintasi Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan setelah 21.10 WIB.

Kenyataannya, kata Ariyanto, Pemprov DKI Jakarta malah mendiamkan armada pengangkut sampah dengan membuang ke TPST Bantargebang, pada jam-jam yang sudah salah. Temuan tersebut, kata dia, semakin menguatkan alasan DPRD Bekasi untuk segera memanggil Ahok.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Buruh Minta UMP DKI Rp 3,3 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler