Ahok Siapkan Senjata Pamungkas Saat Sidang MK

Rabu, 24 Agustus 2016 – 17:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ada yang menarik dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/8) kemarin.

Ternyata gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut tidak menggunakan jasa pengacara untuk mewakilinya dalam menguji ketentuan cuti bagi petahana, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota tersebut.

BACA JUGA: Vaksin Palsu Masuk ke 1.500 Balita di Tiga Provinsi

Ahok hanya didampingi seorang staf gubernur yang menangani bidang hukum Rian Ernest. Bahkan menariknya lagi, langkah tersebut, kata suami Veronica Tan ini, rencananya juga akan berlangsung pada tahap-tahap berikutnya dari proses pengujian undang-undang yang dimohonkan.

"Didampingi Rian saja, supaya ramai di hashtag," ujar Ahok, Rabu (24/8) menanggapi pertanyaan apakah untuk langkah selanjutnya akan menggunakan jasa kuasa hukum.

BACA JUGA: Pak Jokowi, Bidan PTT Ogah Diberi Janji Manis

Meski hanya menggunakan jasa staf gubernur sebagai pendamping, Ahok tetap meyakini permohonannya bakal diterima Majelis Hakim MK. Alasannya, karena selain berkas telah diperbaiki sebagaimana permintaan hakim, Ahok juga menyebut bakal mengeluarkan 'senjata pamungkas'.

"Kami ada senjata-senjata pamungkas, rahasia dong. Kami simpan dulu, supaya lawan enggak nyangka. Nanti baru tiba-tiba, jeger, keluarin," ujar Ahok.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Lihat Prestasi Arcandra Lagi

 


GEGER! Sebelum Tewas, Pria Itu Bersama Terafis di Kamar 207

JAKARTA ‎- Tempat Spa, Kimochi, Sawah, Besar, Jakarta Pusat, Selasa (23/8) malam, mendadak geger. Salah seorang pelanggan, Mubekti tewas saat menjalani sesi pijat oleh terapis berinisial N (28).

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno, Rabu (24/8) menjelaskan seorang pengunjung tempat Spa sebelumnya sempat dipijat oleh N dengan posisi tengkurap di kamar 207. Namun saat Mubekti  diminta membalikkan badan, korban sesak napas.

"Lalu dia (N) memanggil Z (18) yang merupakan Office Boy di tempat itu karena panik melihat Mubekti sesak napas," beber Suyatno.

Korban lantas dievakuasi karyawan Kimochi Spa ke Rumah Sakit Husada, untuk dilakukan pemeriksaan medis. Namun nahas, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak medis menyatakan Mubekti meninggal karena penyakit jantung yang dideritanya.(Mg4/jpnn)

 

 

 


Soal Kepemilikan Paspor Asing

Pengamat: 177 Jamaah Haji Beda dengan Archandra Tahar

JAKARTA - Pengamat Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan ditangkapnya 177 jamaah haji Indonesia di Manila karena menggunakan paspor Filipina untuk naik haji, tidak serta-merta menggugurkan status kewarganegaraannya.

Beda halnya, menurut Hikmahanto, dengan kasus yang terjadi atas diri mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Archandra Tahar.

"Menurut saya, 177 jamaah haji Indonesia yang ditangkap petugas imigrasi Manila itu tidak serta-merta status kewarganegaraannya hilang karena telah menggunakan paspor Filipina,” kata Hikmahanto di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Kalau ditelusuri proses mereka mendapat paspor Filipina, lanjut dia, ada unsur penipuan dari para pihak yang secara sengaja mengiming-iming kemudahan kalau berangkat haji melalui bandara di Manila.

"Mereka tak bisa diperlakukan semena-mena, sebab mereka korban penipuan. Beda dengan Archandra Tahar yang bersumpah setia untuk Amerika Serikat, maka WNI-nya hilang. Begitu bersumpah untuk jabatan menteri maka WNA-nya juga hilang. Akhirnya Archandra tak punya kewarganegaraan," tegas Guru Besar itu.

Selain itu, Hikmahanto juga mempertanyakan kejujuran Archandra ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang paspor dan dia jawab seperti pengacara menjawab pertanyaan wartawan.

"Saat ditanya wartawan tentang kepemilikan paspor Amerika Serikat, jawabannya kayak lawyer. Saya pegang paspor Indonesia. Lain yang ditanya, lain pula jawabannya,” pungkas Hikmahanto.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Fahri Hamzah Kritisi Pemecatan Anggota Fraksi PKS DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler