jpnn.com - JAKARTA - Petahana Basuki T Purnama (Ahok), terancam gugur dari pencalonan di Pilkada DKI Jakarta 2017. Hal itu bakal terjadi jika Ahok terbukti melakukan penistaan agama terkait polemik surah Al Maidah.
"Ahok akan gugur jika terbukti menistakan agama. Sebab penistaan agama kan sudah termasuk delik aduan yang punya sanksi pidana," kata Pengamat Politik Universitas Padjajaran, Idil Akbar, Senin (10/10).
BACA JUGA: Saya Mundur dari DPP Golkar karena Ahok Telah Melukai Perasaan Umat Islam
Terkait permintaan maaf yang sudah disampaikan Ahok, Idil menilai tidak akan signifikan memengaruhi pandangan pemilih muslim terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.
Alasannya, ucapan Ahok soal surah Al Maidah cukup fatal.
BACA JUGA: Beginilah Ketika Ahok di Makam Bung Karno
"Permintaan maaf menurut saya tidak akan cukup memberi pengaruh positif kepada Ahok. Meski muslim memaafkan namun penistaan agama tetap dituntut untuk terus dilanjutkan kasusnya," jelas Idil.
Sementara parpol pendukung Ahok, seperti PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura, hanya akan berlepas tangan ketika persoalan ini semakin menguat.
BACA JUGA: Begini Tahapan Polri Proses Laporan Kasus Ahok
Sebab, pembenaran yang disampaikan oleh parpol pengusung bisa menambah panas suasana.
"Sikap mereka membela Ahok tentu saja dalam kapasitas kepentingan Pilkada terutama di dalam menjaga tren positif terhadap Ahok dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar nantinya. Sebab, jika Ahok sampai terbukti menistakan Islam dan karenanya digugurkan sebagai cagub, terutama parpol pendukung juga akan merugi," pungkas Idil. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP, Golkar, Nasdem dan Hanura Sebaiknya Ikut Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi