jpnn.com - JAKARTA - Ketua bidang hukum DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan agama.
Sebab, seperti yang dijanjikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dalam dua minggu sudah ada kepastian status hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki T Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Ahok Tersangka, Golkar: Kami Sudah Prediksi yang Terburuk
"Apa yg dijanjikan Pak JK, dua minggu cukup konkrit. Ini kan kurang dari dua minggu. Dan yang diperintahkan Pak Jokowi juga sudah dilakukan kapolri, transparan, profesional. Bahkan tadi langsung diumumkan statusnya (tersangka)," kata Trimedya menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/11).
Hanya saja Ia mempertanyakan apa dua alat bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka untuk Ahok.
BACA JUGA: KPU DKI Bilang Ahok Tak Boleh Ikut Pilkada Kalau...
"Namun dua alat bukti dalam angka tetapkan Pak Basuki sebagai tersangka itu apa? Harusnya dijelaskan oleh pihak kepolisian. Kan tidak disampaikan tadi," tegasnya mempertanyakan.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III Trimedya mengaku akan mempertanyakan hal ini kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat di DPR pada Senin (21/11) mendatang.
BACA JUGA: Sentuh Destinasi Kota Tua, Kemenpar Gelar Forum Sadar Wisata 2016
"Senin kalau tak ada perubahan kami rapat dengan kapolri, itu kesempatan menanyakan dua alat buktinya apa. Ini bukan soal gak puas, tapi argumen hukum," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Semua Penyidik Setuju Ahok Jadi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi