jpnn.com - JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok tetap menggunakan mobil dinasnya ke kantor hari ini, Jumat (3/1). Padahal, sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013, hari ini PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi.
Ahok berkilah bahwa peraturan tersebut tidak berlaku untuknya. Pasalnya, wakil gubernur bukanlah PNS.
BACA JUGA: Laksanakan BPJS, Dinkes Gandeng 11 RS Swasta
"Bukan membangkang, ini bukan membangkang namanya," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.
Selain itu, menurut Ahok, bagi pejabat sekelas gubernur atau wakil gubernur sangat sulit menggunakan transportasi umum. Pasalnya, mereka melekat dengan aturan protokoler yang sangat ketat.
BACA JUGA: Empat Tahun Hanya Mekar 7 Kali
Bahkan, protokoler justru bisa mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat banyak. Belum lagi mengingat jarak rumahnya di kawasan Pluit dengan Balai Kota DKI cukup Jauh.
"Nanti kalau saya naik bus, mobil saya nyusul karena malamnya, saya harus ke acara di tempat lain. Sama saja kan enggak efektif. Belum lagi harus ganti tiga kali Transjakarta, di Harmoni juga busnya penuh," keluhnya lagi. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Parkir Liar Kembali Menjamur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Airin Siapkan Lahan di BSD Bangun Polres Tangsel
Redaktur : Tim Redaksi