Ahok Tuding Anak Buah Mendagri Ngacau

Jumat, 10 April 2015 – 18:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - KEBON SIRIH - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan protes kepada Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek.

Protes itu disampaikan Ahok karena Donny- sapaan Reydonnyzar- menyamakan pagu anggaran 2015 dengan pagu belanja program dalam APBD Perubahan 2014 yang nilainya Rp 63 triliun. Padahal, jika menggunakan pagu anggaran 2014, maka nilainya Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun.

BACA JUGA: Bir Dianggap Haram, Ahok: Koruptor dan Orang Tak Bayar Pajak Juga Sama

‎"Makanya saya protes sama Pak Dirjen. Karena Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Kalau anda menafsirkan seperti itu berarti sebelum tanda tangan menteri sudah SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) Rp 9 triliun," ‎kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/4).

Ahok memperkuat penjelasannya dengan mengutip salah satu pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ‎tentang Pemerintahan Daerah. "Pasal 314 ayat 8 disebutkan pembatalan terhadap seluruh isi perda provinsi tentang APBD diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ahok: Bir, Koruptor dan Orang yang Tak Bayar Pajak itu Haram

Karenanya, Ahok mengaku bingung Donny menafsirkan pagu anggaran 2015 dengan pagu belanja‎ APBD-P 2014 yang jumlahnya Rp 63 triliun. Sebab, menurut Ahok, itu adalah dua hal yang berbeda.

"Dari mana Pak Dirjen menafsirkan pagu belanja? Secara logika subtansi saja tidak ada, orang bodoh dong. Ada Rp 9 triliun kalian sengaja masukin laci bukan taruh di bank lagi jadikan SILPA. Kami udah baca (UU) kok, pagu APBD sama pagu belanja, beda loh," tuturnya.

BACA JUGA: Ahok: Toh Banyak yang Suka Minum Bir

Mantan Bupati Belitung Timur itu mencontohkan Lombok Timur tahun 2004 pernah menggunakan peraturan gubernur. ‎Pada saat itu, Lombok Timur bisa menggunakan pagu anggaran tahun lalu.

"Kok pas DKI tidak boleh. Ini kan sudah preseden hukum lho. Kalau anda menafsirkan ini masih tidak mengerti hukum. Pakai preseden hukum. Makanya saya protes. Kalau sampai ditafsirkan begitu kok bodoh sekali DDN (Departemen Dalam Negeri kini Kementerian Dalam Negeri) ada uang Rp 9 triliun dibiarkan nganggur" ujar Ahok.

‎Ahok menyatakan tim anggaran pemerintah daerah DKI akan bertemu dengan Donny. "Makanya dia panggil kami (TAPD) datang. Silakan putuskan, tapi saya akan konferensi pers mengatakan anda ngacau menafsirkan ini (UU)," ucapnya.

Namun, Ahok menyatakan, apabila Mendagri Tjahjo Kumolo memutuskan penggunaan anggaran Rp 63 triliun, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti keputusan menteri. "Ya manut dong, kami harus ngikut," tandasnya.‎ (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Rapatkan Barisan untuk Tentukan Sikap Soal HMP ke Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler