Ahok Tunjuk 30 Pengacara, Wow!

Senin, 07 November 2016 – 16:35 WIB
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah menjalani pemeriksaan di gedung utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kabayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (‎7/11).

Hingga pukul 16.06, Ahok -sapaan Basuki- belum juga keluar dari ruang pemeriksaan.

BACA JUGA: Ibunda Sanusi Tutup Usia, Sidang Suap Reklamasi Ditunda

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengungkapkan bahwa Ahok menunjuk 30 pengacara untuk mengawal kasusnya.

"Kuasa hukum ada 30. Cuma yang datang tidak semuanya," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Ini Temuan Polisi sebelum Demo 4 November Jadi Rusuh

Agus mengklaim bahwa proses pengungkapan kasus Ahok akan dilaksanakan seobjektif mungkin. Bahkan, gelar perkaranya akan dilaksanakan secara live di media.

Mengenai transparasi tersebut, diketahui mendapat kritikan keras dari sejumlah politikus.‎

BACA JUGA: Ikut Dampingi Ahok ke Bareskrim, Ini Penjelasan Junimart Girsang

Agus menerangkan, menyampaikan kritikan merupakan hak setiap warga negara.

Namun, cara itu dipilih untuk menunjukkan ke publik bahwa Polri bekerja secara transparan.

"Dalam prinsip penegakan hukum tak ada yang kami langgar. Ini taktik dan teknik upaya yang kami tunjukan kalau Polri itu transparan dan tak ada keberpihakan. Kalau ada pandangan seperti itu, kami berterima kasih atas kritiknya," jelas dia.

Agus melanjutkan, Polri memiliki waktu dua pekan untuk menetapkan status perkara dugaan penistaan agama ini.

Dipastikan, Polri dalam memproses kasus ini tidak mendengarkan intervensi dari luar.

‎"Dua pekan mudah-mudahan memungkinkan. Kan ini masyarakat menaruh atensi besar kasus ini. Kedua, ada sinyalemen polisi tak independen, polisi berpihak. Maka kami buktikan tak ada keberpihakan," tandas Agus. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pendiri Partai Demokrat Sumbar Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler