AHY Bisa Jadi Cawapres, Gatot Sulit Dapat Kendaraan

Selasa, 26 Juni 2018 – 14:25 WIB
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden maka akan mengubah peta perpolitikan di Tanah Air. Calon presiden alternatif dipastikan bermunculan.

“Tapi enggak akan semua parpol berani memajukan calon presiden, mahal soalnya,” kata Hendri kepada wartawan, Selasa (26/6).

BACA JUGA: Paramasuka Dukung Nono Sampono Jadi Cawapres Jokowi

Hendri memprediksi paling banyak ada empat pasangan calon presiden dan wakil presiden, bila MK memutuskan presidential threshold nol persen. Ada Presiden Joko Widodo, Prabowo Subianto, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah calon alternatif seperti Yusril Ihza Mahendra, Rizal Ramli atau Susi Pudjiastuti.

Calon lainnya, menurut Hendri tetap akan sulit maju meski kran ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden terbuka lebar jika MK mengabulkan uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

BACA JUGA: PAN Tidak Benci Jokowi, Cuma...

“AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) bisa tapi hampir pasti akan diplot sebagai wapres. Sementara calon dari luar partai seperti Gatot Nurmantyo, nampaknya sulit dapat kendaraan, sebab bila mudah pasti dengan PT 20 persen pun sudah ada parpol yang meminang. Gatot perlu cara komunikasi lebih kreatif dengan parpol,” kata Hendri yang juga founder Founder Lembaga Survei Kedai KOPI ini.

Untuk diketahui, sebanyak 12 orang terdiri dari akademisi dan pegiat Pemilu pada Rabu, 13 Juni 2018 mengajukan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (Presidential Threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Publik masih menunggu hasil uji materi tersebut.

BACA JUGA: Tokoh Paramasuka Usulkan Cawapres untuk Jokowi

Para pengusul uji materi Presidential Threshold itu di antaranya, Rocky Gerung, Busyro Muqoddas, Hadar Navis Gumay, Bambang Widjojanto, Dahnil Azhar Simanjuntak, dan Titi Anggraini dengan kuasa hukum Denny Indrayana.

Rocky Gerung dan kawan-kawan, selaku penggugat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menyidangkan dan memutuskan gugatan ini sebelum berakhirnya batas waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada 10 Agustus mendatang.

Menurut Denny Indrayana, Pasal 222 UU bertentangan dengan UUD 1945 karena membuat masyarakat tak bebas memilih. Karena itulah Denny dkk kembali mengajukan gugatan yang lima bulan sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK.

Hakim MK Januari lalu menolak uji materi terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang diajukan Ketua Partai Idaman Rhoma Irama melalui kuasa hukumnya Ramdansyah.

MK menolak gugatan karena anggapan Rhoma mengenai penetapan ambang batas sebagai upaya tarik-menarik politik, dinilai MK sebagai sesuatu yang tidak bisa dinilai secara hukum. MK menilai penetapan presidential threshold sudah sesuai proses hukum antarlembaga pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

Sementara itu, saat ditanya apakah hasil pilkada akan berpengaruh terhadap hasil uji materi di MK, Hendri menjawab kemungkinan bisa saja terjadi.

“Kalau jago Jokowi banyak kalah di Pilkada 2018, maka PT akan nol persen. Akan lebih politis MK hitungannya. Karena PT nol persen tidak akan merugikan Jokowi. Elektabilitasnya Jokowi paling tinggi, makin banyak lawan, makin untung dia,” kata Hendri.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Rahasia Lagi Nama Ini Didorong jadi Cawapres Prabowo


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler