AHY Kesulitan Berkomunikasi dengan Lukas Enembe, Begini Ceritanya

Kamis, 29 September 2022 – 14:07 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers soal kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Kamis (29/9). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sempat kesulitan berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.

AHY berupaya berkomunikasi dengan Lukas terkait dugaan korupsi yang menjerat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua itu.

BACA JUGA: AHY Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe, Simak

Menurutnya, DPP berupaya berkomunikasi guna mengumpulkan informasi, meminta klarifikasi, serta mencari solusi.

“Memang ada kesulitan komunikasi dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit dalam empat tahun terakhir,” kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Kamis (29/9).

BACA JUGA: Ketua Komnas HAM Sampai Datang ke Papua, Lukas Enembe Lalu Curhat Begini

Anak SBY itu menuturkan kesehatan Lukas Enembe cukup parah karena sudah empat kali terkena serangan stroke dalam empat tahun terakhir.

Hal ini mengakibatkan Lukas mengalami keterbatasan berjalan maupun berbicara.

BACA JUGA: Kelompok yang Melindungi Lukas Enembe Berarti Ikut Menikmati Uang Korupsi

“Alhamdulillah meski dalam kesulitan, kami akhirnya bisa berkomunikasi dengan beliau tadi malam,” jelas AHY.

Dari penjelasan Lukas, DPP Partai Demokrat kemudian menelaah apakah dugaan kasus tersebut murni hukum atau ada muatan politik.

AHY merasa curiga ada muatan politik lantaran pemerintah pernah mengintervensi pencalonan Lukas Enembe di Pilkada 2018 dengan calon wakil gubernur dari elemen negara.

“Soal penentuan cagub dan cawagub dalam pilkada Papua, tentu sepenuhnya merupakan kewenangan partai Demokrat, apalagi waktu itu kami bisa mengusung sendiri calon-calonnya,” jelas AHY.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi melalui surat perintah penyidikan bernomor B/536/dik.00/23/09/2022 pada 5 September 2022

KPK telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (12/9). Namun, Lukas mangkir.

Lembaga antirasuah itu pun melayangkan panggilan kedua kepada Lukas untuk menghadap penyidik pada Senin lalu (19/9). Akan tetapi, lagi-lagi Lukas Enembe tak memenuhi panggilan itu. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler