AHY: Rp 5,7 Triliun Uang Negara Diselamatkan dari Mafia Tanah

Senin, 05 Agustus 2024 – 17:06 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: dok Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan telah mengungkap kasus mafia tanah di beberapa daerah dengan potensi kerugian negara senilai Rp5,7 triliun.

"Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Polri dan kejaksaan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp5,7 triliun bahkan lebih," kata Menteri ATR dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan di Jakarta, Senin (5/8).

BACA JUGA: AHY Minta Kader Bergerak Menangkan Agung Nugroho-Markarius di Pilwako Pekanbaru 2024

Menteri ATR menyebutkan pada tahun 2024, dari 80 lebih target operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya berhasil diungkap dengan tersangka juga sudah cukup banyak. Meski begitu, dia tidak menjelaskan lebih terkait jumlah tersangka.

Hanya saja, Menteri ATR mengaku sudah beberapa kali ke sejumlah daerah seperti di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara; hingga beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur; dan Jambi dalam rangka mengekspose hasil pengungkapan mafia tanah.

BACA JUGA: Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY

"Kami semua memahami bahwa salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik adalah urusan sengketa, termasuk konflik pertanahan khususnya yang disebabkan atau dimotori oleh oknum-oknum mafia tanah," ujarnya.

Menteri ATR menyebut pihaknya bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Polri dan Kejaksaan untuk selalu memberikan keadilan kepada seluruh pemilik tanah.

BACA JUGA: Irwan Fecho Menilai Langkah Menteri AHY Mengidentifikasi Tanah Ulayat Upaya Melindungi Masyarakat Adat

Selain menjadi komitmen jajaran Kementerian ATR/BPN, hal itu juga merupakan atensi dari Presiden Joko Widodo yang tidak menginginkan adanya masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan di negeri sendiri.

Menteri ATR menambahkan, pihaknya juga akan memperkuat pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum atas sengketa dan konflik pertanahan. Namun dia menegaskan, hal utama yang dilakukan adalah pencegahan.

"Jadi kalau bisa dicegah kenapa tidak, tapi kalau tidak bisa diingatkan kita juga tidak ragu-ragu kita akan tegas menggunakan satu referensi yang sama yaitu hukum dan aturan yang berlaku di negeri ini. Itulah panglima kita, semua mudah-mudahan bisa kita tegakkan sampai dengan ke depan," ujar Menteri ATR.

Sementara itu, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Arif Rachman mengatakan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 26 laporkan kasus telah P21, dengan 40 tersangka sedang diproses dan bahkan ada pula yang sudah incrach.

"Ada pun nilai kerugian yang berhasil kita amankan sebesar Rp5,7 triliun. Tentunya kita juga mengamankan sejumlah 220.000 hektare bidang tanah. Bahkan beberapa kasus pertanahan di mana yang menjadi objek tanah adalah aset Polri salah satunya di daerah Jawa Timur termasuk di Kota Manado, Sulawesi Utara," kata Arif. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebaiknya Menteri AHY Serius Mempertimbangkan Masalah di Bombana Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler