jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Jhoni Allen Marbun terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yuhoyono (AHY) pada Rabu, (17/3) ditunda lantaran pihak tergugat tidak hadir.
Sidang ditunda lantaran pihak tergugat yaitu AHY, Teuku Riefky Harsa, dan Hinca Panjaitan tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Dipecat AHY, Jhoni Allen Klaim Menderita Kerugian Puluhan Miliar Rupiah
Sementara itu, pihak penggugat mengirim kuasa hukumnya yaitu Slamet Hasan, Guntur Efrisanto, dan Andi Saputro.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra mengatakan pihaknya saat ini sedang memiliki agenda lain dan telah mewakilkan kepada tim pembela demokrasi yang menghadapi sidang gugatan tersebut.
BACA JUGA: Berjanji Pelajari Berkas Partai Demokrat Kubu KLB, Yasonna Juga Pegang Surat AHY
"Kami punya tim pembela demokrasi ini dari beliau-beliau yang akan bertanggung jawab," kata Herzaky, di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, (17/3).
Lebih lanjut, Herzaky menyebutkan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait gugatan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen.
BACA JUGA: Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK
" Kami akan telaah dahulu tentunya yang pasti kami akan ikuti proses yang berlaku dengan baik," lanjutnya.
Saat ditanya terkait isi gugatan Jhoni Allen Marbun yang meminta ganti rugi kerugian materiel dan imateriel akibat pemecatan itu, Herzaky enggan memberikan komentar.
"Oh, kalau itu belum ada yang bisa dikutip dari saya," ucap Herzaky. (mcr8/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra