jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno, memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, putusan hakim tunggal Suharno itu.
BACA JUGA: Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Dalam persidangan, hakim memutuskan gugatan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan eks pentolan FPI itu menyatakan gugur.
Sebab, kata Alamsyah, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila persidangan belum selesai.
BACA JUGA: Sidang Putusan Habib Rizieq, Perbedaan Pendapat Tajam Banget, Simak Kalimat Kombes Hengki
"Sebenaranya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK. Yang dinyatakan gugur apabila perkara praperadilan belum selesai," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Menurut Advokad kondang itu, perkara praperadilan Habib Rizieq sudah dinyatakan selesai pada Rabu (10/3) lalu.
BACA JUGA: Harun Masiku Diceraikan Istri
Sementara, pada persidangan hari ini, sidang beragendakan pembacaan putusan, bukan proses pemeriksaan perkara.
"Perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan proses pemeriksaan perkara yaitu dimulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, dan penyerahan kesimpulan.
"Hari ini semestinya agendanya bukan proses pemeriksaan perkara tetapi proses pembacaan putusan," ucapnya.
Atas dasar itu, Alamsyah menilai, hakim keliru memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan pada hari ini.
"Nah di situ hakim keliru menafsirkan itu. Sejak kapan itu dianggap proses selesai. Proses selesai itu bila perkara itu sudah sampai ke kesimpulan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama