jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah memproses kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahamd Ramadhan mengatakan mengatakan kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Jika ACT Dipidana, Bagaimana Nasib Uang Donatur? Begini Kata Pakar
"Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (8/7).
Ramadhan mengatakan hari ini pihaknya memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin.
BACA JUGA: Petinggi ACT Sudah di Bareskrim, Begini Kata Kombes Andri
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ibnu Khajar yang notabene mantan ketua bagian keuangan ACT.
Ahyudin dan Ibnu pun telah memenuhi panggilan penyidik.
BACA JUGA: Eks Presiden ACT Hadir di Bareskrim, 3 Orang Ikut Mendampingi
Ramadhan menyebut ACT sendiri diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005.
Lembaga filantropi itu didirikan oleh Ahyudin.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, yayasan ACT memperluas karya dan mengembangkan aktivitasnya.
Mulai dari kegiatan tanggal darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
"Serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf," ujar Ramadhan.
ACT juga membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan.
Kemudian, partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR).
"Tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," kata Ramadhan.
Namun, lanjut Ramadhan, dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Bagi seluruh pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan diduga ada indikasi penggunaan dana tersebut untuk kepentingan aktivitas terlarang.
"Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," pungkas Ahmad Ramadhan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Parpol Terima Dana Umat dari ACT, Luqman Sindir Pihak yang Suka Membidah NU
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama