Presiden ACT Ibnu Khajar Diperiksa 7 Jam, Senin Depan Lanjut Lagi

Sabtu, 09 Juli 2022 – 00:19 WIB
Presiden ACT Ibnu Khajar telah selesai diperiksa Bareskrim Polri hari ini. Senin (11/7) depan dia akan diperiksa lagi sebagai saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan pemeriksaan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar pada Jumat (8/7) ini.

Dia diperiksa dari pukul 15.00 dan berakhir pukul 22.00 atau menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

BACA JUGA: Pernyataan Eks Presiden ACT Ahyudin Seusai Diperiksa Selama 12 Jam di Bareskrim

Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana umat yang ada di ACT.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pihaknya bakal memanggil kembali Ibnu Khajar, sebab masih ada yang harus ditanyakan.

BACA JUGA: ACT Sulsel Setop Seluruh Kegiatan Operasional, MUI Beri Imbauan Begini

Ibnu Khajar sudah turun (selesai dimintai klarifikasi) sambung lagi Senin (11/7),” ujar Andri melalui pesan singkat, Jumat malam.

Selain memeriksa Ibnu Khajar, Bareskrim juga mengambil keterangan pendiri ACT Ahyudin.

BACA JUGA: Bareskrim Garap 2 Petinggi ACT Hari Ini, Begini Penjelasan Brigjen Ramadhan

Ahyudin diketahui tiba di Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB, sedangkan Ibnu Khajar hadir pada pukul 15.00 WIB.

Keduanya lalu menjalani pemeriksaan hingga pukul 22.00 WIB.  

Saat media menunggu pernyataan dari Ibnu Khajar di lobi Bareskrim Polri, yang bersangkutan sudah tidak terlihat keberadaannya, meninggalkan gedung.

Sementara Ahyudin hingga pukul 23.12 WIB masih belum keluar dari Lantai V Gedung Bareskrim Polri.

Ahyudin saat tiba di Bareskrim Polri siang tadi mengaku dimintai klarifikasi seputar legalitas yayasan ACT.

"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi, baru seputar legal yayasan, itu saja," kata Ahyudin sebelum salat Jumat.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim tengah menelusuri dugaan penyalahgunaan dana di lembaga filantropi ACT dengan meminta klarifikasi empat pihak.

"Pada Jumat (8/7) penyidik memintai keterangan dari Saudara A (Ahyudin), sedangkan Saudara IK (Ibnu Khajar) ketua bersama bagian keuangan dan manajer proyek masih dalam perjalanan menuju ke Mabes Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan siang tadi.

Menurut dia, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan dasar laporan informasi dengan nomor LI92/VII/Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan surat perintah penyelidikan dan surat tugas.

Penyidik menduga adanya penyalahgunaan dana donasi oleh pihak yayasan ACT untuk kepentingan pribadi bagi seluruh pengurus yang ada di dalamnya. Diduga indikasi penggunaan dana tersebut untuk aktivitas terlarang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika ACT Dipidana, Bagaimana Nasib Uang Donatur? Begini Kata Pakar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler