Aipda PJ Mabuk Berat lalu Merusak Tempat Karaoke, Begini deh Jadinya

Senin, 11 Juli 2022 – 06:01 WIB
Salah satu tempat karaoke yang dirusak Aipda PJ, anggota Polres Jayapura. Dok Humas Polri.

jpnn.com, JAYAPURA - Salah satu anggota Polres Jayapura Aipda PJ harus berurusan dengan Subbid Provos dan Paminal Bidang Propam Polda Papua. Dia sudah mabuk dan merusak sejumlah alat di tempat karaoke Happy Puppy.

Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav R Urbinas mengatakan tindakan tercela oknum polisi itu dilakukan pada Jumat (8/7) sore.

BACA JUGA: NER Tewas Diterjang Peluru, Polisi yang Menembak Diperiksa Propam

Dia menyebut ketika pihaknya menerima laporan salah satu polisi berbuat onar, Kaur Binplin Subbid Provos Bid Propam Polda Papua AKP Wilhelmus Ajomi bermasa lima personel langsung bergerak ke lokasi.

“Kini yang bersangkutan diamankan di sel Provos Polda Papua untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” kata dia dikutip dari situs resmi Humas Polri, Minggu (10/7).

BACA JUGA: Kenapa Orang Mabuk Bisa Berkata Lebih Jujur? Simak Penjelasan Medisnya

Gustav menegaskan Aipda PJ bakal diproses sesuai ketentuan yang berlaku baik itu sidang displin dan sidang kode etik.

Sebab, tindakan tercela ini sudah berulang kali dilakukan salah satu anggota Polri itu.

BACA JUGA: Rumah Karaoke Ayu Ting Ting Disegel, Pengelola Merespons Begini

“Apalagi Aipda PJ saat hendak diamankan melawan dengan melakukan pemukulan terhadap salah satu anggota provos sehingga kami pastikan yang bersangkutan akan diproses,” tegas Gustav.

Perwira menengah Polri ini mengatakan mulanya Aipda PH bersama dua rekannya menyewa satu ruangan karaoke di Happy Puppy.

Ketika itu Aipda PJ mabuk berat dan terjadi keributan sehingga dia melakukan perusakan pada monitor tempat memilih lagu serta memecahkan gelas.

Pihak pengelola pun melapor ke Polda Papua dan Aipda PJ langsung dijemput di lokasi.

“Selanjutnya dilakukan upaya paksa untuk dimasukkan ke dalam sel tahanan provos lantaran masih dipengaruhi minuman keras,” kata dia.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat jangan segan-segan melapor apabila menemukan anggota Polri di wilayah hukum Polda Papua yang melakukan pelanggaran.

“Laporkan ke nomor 085394578003 apabila melihat atau mengetahui ada oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sama-Sama Mabuk, Adik Tikam Abang Kandung, Pemicunya, Ya Tuhan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler