AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

Rabu, 04 Desember 2024 – 00:00 WIB
Teman Gamma Rizkynata Oktafandy (17), korban ditembak polisi sedang memandang karangan bunga di depan SMKN 4 Semarang. Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam upaya oknum wartawan yang mengintervensi kasus penembakan oleh polisi terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang agar tak dibuka ke publik.

Pihak keluarga diminta oleh polisi dan oknum wartawan untuk membuat video pernyataan telah mengikhlaskan kepergian korban. Namun, keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut.

BACA JUGA: Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN Semarang, Keluarga Ungkap Ada Intervensi, Hmmm

Ketua AJI Kota Semarangn Aris Mulyawan mengatakan perbuatan wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian Gamma adalah tindakan serius yang menciderai profesi jurnalis.

"Tindakan tersebut juga jauh dari semangat elemen jurnalisme, yakni jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan tanpa adanya kepentingan tertentu," kata Aris, Selasa (3/12).

BACA JUGA: Ini Lho Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Tak Ada Tawuran

Aris mengatakan dalam Pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia atau HAM. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers maka pers nasional memiliki hak mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

"Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus penembakan ini berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik," katanya.

BACA JUGA: Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa

Namun, oknum wartawan dalam kasus kematian Gamma justru punya upaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut.

Padahal, dalam Pasal 18 UU Pers jelas tertulis: Setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

"Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri," kata Aris.

Menurut Aris, kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah jurnalisme di Semarang.

Dia menekankan agar jurnalis memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan Kode Etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut.

"Wartawan bukan Humas Polri," ujarnya.

Terbongkarnya keterlibatan wartawan dalam mengintervensi kasus ini berdasarkan pengakuan Agung, paman Gamma korban penembakan Aipda Robig Zaenudin.

Agung mengaku intervensi itu terjadi sehari selepas insiden penembakan atau Senin (25/11) malam.

Keluarga didatangi Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama seorang wartawan berinisal D dari media online yang berbasis di Jakarta.

"Pak, ini biar beritanya tidak menyebar ke mana-mana sebaiknya keluarga korban membuat video pernyataan bahwa sudah mengikhlaskan kejadian ini, tidak akan membesarkan masalah ini, dan masalah hukum selanjutnya diserahkan kepada pihak Polrestabes Semarang," tutur Agung menirukan oknum wartawan itu.

Namun, Agung tak mudah hanyut dalam rayuan. Dia menolak permintaan tersebut karena akan membicarakan bersama keluarga besar terlebih dulu. Termasuk, dia menyebut ada faktor kejanggalan dalam penembakan ini.

"Aduh, saya tidak mau, terus Pak Kapolrestabes bilang. 'Tidak apa-apa, pak. Nanti bapak memberi pernyataan begini saja, lalu dia mengulangi lagi bahwa ini keluarga Gamma mengikhlaskan masalah ini'. Tetapi, saya tetap tidak mau," katanya.

Agung tak menyangka ada seorang wartawan bisa masuk ke rumahnya dan mencoba campur tangan dalam kasus kematian keponakannya. Pasalnya, saat Kombes Irwan tiba, ada dua wartawan yang izin meliput, tetapi diusir.

"Yang pertama bilang itu wartawannya, saya baru tahu namanya belakangan ini. Saat itu dia pulangnya duduk semobi di sebelah Pak Kapolrestabes. Ciri-cirinya putih, agak gempal, pakai baju biru, saya tidak tahu dari media mana, pokoknya dia mengaku sebagai wartawan," katanya.

"Pertemuannya setengah jam. Saya pun kira foto-foto itu tidak disebar, ternyata malah disebarkan ke media sosial, saya tidak terima karena ada dua wartawan datang diusir malah ini bawa wartawan," kata Agung. (mcr5/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler