jpnn.com, JAKARTA - Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur dinyatakan bersalah atas penolakan laporan korban perampokan.
Pada sidang etik yang digelar Jumat (16/12) menyatakan Aipda Rudi secara sah dan menyakinkan melanggar Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.
BACA JUGA: Aipda Rudi Kena Sanksi Keluar PMJ, Laporan Korban Perampokan Tetap Diproses & Diusut Tuntas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sanksi etik dan administratif yang diterima Aipda Rudi atas perbuatannya yang tidak terpuji.
"Menetapkan perilaku pelanggar (Aipda Rudi) dinyatakan sebagai perbuatan yang tidak terpuji," kata Zulpan, Sabtu (18/12).
BACA JUGA: Melanggar Peraturan Kapolri, Aipda Rudi Panjaitan Langsung Ditahan
Selain itu, Aipda Rudi juga dipindahtugaskan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda, bersifat demosi," terang Kombes Zulpan.
BACA JUGA: 3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Aipda Rudi Panjaitan, Dipindah ke Mana ya?
Perwira menengah Polri itu mengatakan perihal wilayah penugasan baru Aipda Rudi akan diputuskan Mabes Polri.
Polda Metro Jaya hanya mengusulkan lokasi pemindahan.
"Itu (pindah) saja sudah merupakan hal yang berat untuk Aipda Rudi," kata Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama