jpnn.com, JAKARTA - Anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Panjaitan dijebloskan ke penjara setelah dinyatakan secara sah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011.
Aipda Rudi Panjaitan juga telah menjalani sidang kode etik atas kasus penolakan laporan korban perampokan itu, Jumat (17/12).
BACA JUGA: 3 Jenis Sanksi Sekaligus untuk Aipda Rudi Panjaitan, Dipindah ke Mana ya?
Atas kesalahannya itu, Aipda Rudi langsung ditahan.
"Iya begitu (ditahan, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (17/12).
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Polisi Pencuri Uang Sitaan Kasus Narkoba Senilai Rp 650 Juta, Hmmm
Oknum polisi itu juga bakal dipindah tugaskan keluar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, Kombes Zulpan menyebut kewenangan pemindahan Aipda Rudi kewengan Mabes Polri.
BACA JUGA: Harta Benda Pengungsi Erupsi Gunung Semeru Raib, Warga Sweeping Pendatang
"Nanti kami akan bersurat dalam bentuk usulan kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti putusan sidang kode etik hari ini," ucapnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama