jpnn.com, JAKARTA - Aiptu ICH, oknum polisi yang terlibat kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Polda Metro Jaya sendiri membuka peluang status Aiptu ICH dapat berubah menjadi tersangka jika ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ragunan, Aiptu IC Ditahan
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Memang teman-teman banyak menanyakan status Aiptu ICH. Saat ini memang masih sebagai saksi tetapi tidak menutupkan kemungkinan bisa juga nanti kalau kita menemukan bukti baru bisa juga statusnya kita naikkan menjadi tersangka," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
BACA JUGA: Urus Perceraian di Pengadilan, Bawa Sepeda Motor Selingkuhan Istri, AH Malah Berakhir Begini
Sambodo mengatakan pihak penyidik juga sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan tersebut, namun belum mengungkapkan hasilnya.
"Untuk polisinya sendiri itu juga sudah dilaksanakan pemeriksaan beserta dengan saksi-saksi semuanya, kurang lebih kemarin ada lima orang saksi. Nah ini kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujarnya.
BACA JUGA: Mahasiswi Penumpang Travel Disuruh Duduk Dekat Sopir, di Tengah Perjalanan Dipaksa Begituan
Sebagaimana diketahui, kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aiptu ICH, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.
Tidak lama kemudian, kendaraan Aiptu ICH hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang.
Terkait hal itu Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap H, tersangka kecelakaan lalu lintas di Pasar Minggu, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi korban.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Senin, mengatakan tersangka H telah membuat laporan dan pengantar visum terkait kasus pemukulan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Waktu H datang ke Polres minta pengantar visum dan setelah divisum belum datang lagi ke Polres, ini sekarang penyidik Polres meminta keterangan H sebagai pelapor ," kata Kombes Budi.
H melayangkan laporan terkait pemukulan yang dilakukan Aiptu ICH. Diduga pemukulan jadi pemicu aksi saling pepet kedua pengemudi tersebut hingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan satu orang dan melukai satu pengendara lainnya.
Karena H sudah berstatus tersangka dan ditahan, Polres Metro Jakarta Selatan berencana melakukan jemput bola untuk memeriksa tersangka.
"Penyidik masih menunggu kuasa hukumnya datang ke Polres, tadi sudah didatangi ke Polda, H meminta menunggu penasihat hukum yang akan datang ke Polres dulu, baru nanti sama-sama mendampingi untuk meminta keterangan H," kata Kombes Budi.
Saat ditanya kapan akan jemput bola meminta keterangan H sebagai pelapor yang ditahan di Polda Metro Jaya, Kombes Budi mengatakan pihaknya menunggu hasil koordinasi dengan kuasa hukum pelapor.
BACA JUGA: 4 Fakta Mahasiswi Diperkosa Sopir Travel, Nomor 3 Paling Bikin Geram
"Jadi nanti dilihat hasil koordinasi penyidik dengan kuasa hukum pelapor," kata Budi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi