Salah satu indikator keberhasilan MDG's, kata Irman Gusman adalah ketersediaan air bersih yang mengisyarakatkan minimal 80 persen bagi penduduk perkotaan dan 60 persen bagi penduduk di pedesaan
BACA JUGA: Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri
Sementara kemampuan pemerintah dalam menyediakan air bersih saat ini baru mencapai 47 persen daerah perkotaan dan 11 persen perdesaan dengan cakupan layanan nasional berkisar 24 persen."Data tersebut membuat saya pesimis kalau pemerintah SBY mampu memenuhi target MDG's dan fakta itu juga dapat dijadikan indikasi bahwa pemerintahan saat ini belum secara sungguh-sungguh memenuhi kebutuhan warga negaranya terhadap air bersih," kata Irman Gusman, saat menerima DPP Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) dipimpin ketua umumnya Syariful, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (7/5).
Sementara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku penyedia air bersih yang dikelola pemda tidak dapat berbuat banyak karena keterbatasan dan kendala baik dari sisi undang-undang yang mengatur maupun dari sumber investasi yang dibutuhkan serta beban beban pajak di luar air.
"Di sisi lain, PDAM sebagai institusi pelayanan publik dilarang untuk berorientasi profit tapi dituntut untuk memaksimalkan pelayanannya di sektor penyediaan air bersih pemerintah tidak memberikan penguatan riil terhadap PDAM," tegas Irman Gusman, senator dapil Sumbar itu
Menyikapi hal tersebut, DPD sebagai perwakilan daerah segera menginisiasi revisi UU Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah karena dinilai sudah tidak memadai lagi.
Di tempat yang sama, Ketua Departemen Sumberdaya Manusia DPP Perpamsi, Sunarto Mokodompit mendesak DPD untuk memfasilitasi penyelesaian infrastrukur PDAM yang rusak akibat konflik masyarakat seperti di Ambon dan Maluku
BACA JUGA: Darmin Siap, Anggito Belum Tahu
"Di sana, lebih banyak masyarakat yang sakit sebagai akibat mengkomsumsi air tidak sehat dibanding korban konflik," Sunarto Mokodompit.Selain itu, Ketua Umum DPP Perpamsi DR Syariful mengusulkan ke DPD untuk menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena undang-undang tersebut berpotensi melemahkan kinerja PDAM
BACA JUGA: Pejabat Tak Tunduk Protokoler, Bisa Jelek di Televisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggito, Menkeu Pilihan Mayoritas Parpol Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi