Gubernur Sumut Dilarang ke Luar Negeri

Karena jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 07 Mei 2010 – 15:27 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat, dikenai pencegahan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, agar tidak dapat pergi ke luar negeriPencegahan itu dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syamsul dikenai pencegahan sejak 16 April lalu

BACA JUGA: Darmin Siap, Anggito Belum Tahu

"Pencegahannya berlaku selama setahun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5).

Pencegahan atas Syamsul Arifin itu didasarkan pada permintaan KPK melalui surat bernomor KEP-179/01/IV/2010 tanggal 16 April 2010
Atas permintaan itu, Imigrasi mengeluarkan surat siar bernomor IMI.5.GR.02.06-3.20236 tgl 19/4/2010.

Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007

BACA JUGA: Pejabat Tak Tunduk Protokoler, Bisa Jelek di Televisi

Kasus korupsi itu terjadi saat Syamsul masih menjadi Bupati Langkat, Sumatera Utara
Dari hitungan sementara KPK, dugaan kerugian keuangan negaranya  mencapai Rp 31 miliar.

Oleh KPK, Syamsul dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Bupati Langkat

BACA JUGA: Anggito, Menkeu Pilihan Mayoritas Parpol Koalisi

Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001

Hanya saja, sekalipun Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini KPK mengangap belum perlu melakukan penahananWakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan, KPK menilai Syamsul bersikap kooperatif.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler