Syamsul dikenai pencegahan sejak 16 April lalu
BACA JUGA: Darmin Siap, Anggito Belum Tahu
"Pencegahannya berlaku selama setahun," ujar Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi wartawan, Jumat (7/5).Pencegahan atas Syamsul Arifin itu didasarkan pada permintaan KPK melalui surat bernomor KEP-179/01/IV/2010 tanggal 16 April 2010
Seperti diketahui, Syamsul Arifin menjadi tersangka korupsi APBD Langkat tahun 2000-2007
BACA JUGA: Pejabat Tak Tunduk Protokoler, Bisa Jelek di Televisi
Kasus korupsi itu terjadi saat Syamsul masih menjadi Bupati Langkat, Sumatera UtaraOleh KPK, Syamsul dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi Bupati Langkat
BACA JUGA: Anggito, Menkeu Pilihan Mayoritas Parpol Koalisi
Karenanya, Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001Hanya saja, sekalipun Syamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka namun hingga saat ini KPK mengangap belum perlu melakukan penahananWakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan, KPK menilai Syamsul bersikap kooperatif.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inefisiensi Penyelenggaraan Haji Hingga Ratusan Miliar
Redaktur : Antoni