jpnn.com, JAKARTA - Belakangan ini muncul beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait air minum dalam kemasan (AMDK).
Antara lain isu mikroplastik pada air bersih (air ledeng) yang dapat menjadi bahan baku AMDK, isu residu hormon yang mencemari sungai sebagai bahan baku air bersih. Beredarnya hoaks terkait dengan AMDK yang merisaukan masyarakat. Juga iklan AMDK dengan klaim berlebihan atau menyesatkan. Misal AMDK dapat menyembuhkan beberapa penyakit tertentu.
BACA JUGA: Kata BPOM Soal Penggunaan Deksametason untuk Covid-19
Menyikapi banyaknya permasalahan pengawasan air minum, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berinisiatif melakukan pembahasan terkait perbaikan mutu air dalam pengawasan mutu pangan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Air Minum.
Hal ini merupakan salah satu upaya Badan POM bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait dalam melindungi masyarakat. Mengingat kegiatan pengawasan air minum melibatkan berbagai pihak, termasuk produsen air minum.
BACA JUGA: Temuan BPOM, Masih Banyak Takjil Mengandung Formalin dan Boraks
"Pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat termasuk memastikan keamanan dan mutu produk pangan berbasis air di sepanjang rantai pangan," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7).
Upaya tersebut antara lain penetapan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan yang ada termasuk pengembangan standard sesuai emerging issues, peningkatan pengawasan post-market dengan melakukan pengawasan berbasis risiko.
BACA JUGA: Polisi Geledah Truk, Kecurigaan Itu Terbukti
Kemudian penguatan laboratorium baik dari sisi pengembangan fasilitas dan peralatan laboratorium, serta metode pengujian dan kompetensi pengujian, pemberdayaan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan melaksanakan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) yang masif dan luas. Juga upaya penindakan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
"Upaya pemerintah ini akan lebih optimal jika didukung peran aktif masyarakat," ujarnya.
Dia mencontohkan peran aktif dalam pengawasan, pada Juni-Juli 2020 BPOM menerima laporan masyarakat mengenai adanya peredaran video yang menyebutkan bahwa produk AMDK tertentu tidak layak konsumsi karena dapat mengantarkan aliran listrik.
Berdasarkan laporan itu, BPOM telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa produk di dalam video tersebut merupakan produk tanpa izin edar alias ilegal. Saat ini BPOM sedang mengembangkan proses investigasi lebih lanjut.
Penny mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan/promosi, berita, artikel, maupun video di media sosial yang menyesatkan. Apalagi terprovokasi dan turut menyebarkan informasi yang menyesatkan tersebut.
“Jangan percaya iklan, berita, artikel maupun video yang menyesatkan. Jadilah konsumen yang cerdas. Laporkan ke Badan POM jika menemukan informasi yang menyesatkan atau meragukan. Mari bersama kita hentikan peredaran informasi menyesatkan," tegasnya.
Di Indonesia saat ini terdapat empat jenis AMDK yang terdiri dari Air Mineral Alami, Air Mineral, Air Demineral dan Air Minum Embun yang standarnya telah diatur dalam SNI.
Berdasarkan data produk yang terdaftar di BPOM terdapat sekitar 7.780 produk AMDK dengan jumlah produsen seluruh Indonesia sebanyak 1.032 perusahaan.
Dari seluruh produk AMDK, 99,5 persen merupakan produk dalam negeri (BPOM RI MD), dengan jenis AMDK terbanyak adalah Air Mineral sebanyak 6.092 produk atau 78,30 persen dan Air Demineral sebanyak 1.492 produk atau 19,18 persen.
Sedangkan untuk Air Mineral Alami hanya terdapat 45 produk atau 0,58 persen dan Air Minum Embun hanya 3 produk atau 0,04 persen. Selain 4 jenis AMDK tersebut juga terdaftar air minum pH tinggi sebanyak 148 produk atau 1,90 persen. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad