Aturan Izin Pemeriksaan Kepala Daerah Dinilai Diskriminatif

Rabu, 07 September 2011 – 17:21 WIB
JAKARTA - Karena dinilai tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif, Windu Wijaya (mahasiswa S-2) dan Anwar Sadat (asisten advokat) menguji Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK)Pasal itu mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden.

“Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional pemohon karena tidak mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan perlakuan yang bersifat diskriminatif,” kata Windu Wijaya dihadapan majelis hakim yang diketuai Anwar Usman saat sidang di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/9).

Selengkapnya, Pasal 36 ayat 1 berbunyi, tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Ayat 2 berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Windu menilai aturan telah memberikan keistimewaan hukum kepada kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang tidak didapatkan oleh pemohon dan warga negara lainnya

BACA JUGA: Komisi IX Kaget Kemennakertrans Ada Proyek Rp500 Miliar

“Kenapa keistimewaan hukum yang sama tidak diberikan kepada warga negara lain,” ujar Windu.

Menurut Windu Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda merupakan norma yang diskrminatif karena bertentangan hak-hak konstitusional, sehingga harus dinyatakan inkonstitusional
“Pasal itu sangat nyata telah mengabaikan nilai persamaan dalam hukum bagi setiap warga negara dan bentuk campur tangan kekuasaan eksekutif dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Karena itu, penggugat menilai Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945

BACA JUGA: Panja: Aneh, Polisi Tak Sentuh Aktor Utama

“Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Pemda tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya.

Sementara ketua majelis hakim, Anwar Usman menyarankan agar pemohon mencantumkan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dalam permohonannya
“Meski pasal yang diuji tidak mengalami perubahan, tetapi seharusnya UU Nomor 12 Tahun 2008 tetap dicantumkan,” sarannya.

Selain itu, Anwar meminta Pemohon untuk menguraikan bentuk perbedaan yang inkonstitusional seperti yang dimaksudkan.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Janda Bambang Trihatmodjo Tak Hadir di MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wafid Didakwa Terima Success Fee dari DGI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler