Air Minum Dalam Kemasan Berpotensi Mengandung BPA, Berbahayakah?

Kamis, 09 Juni 2022 – 06:56 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat regulasi standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Ilustrasi - Air minum dalam kemasan galon. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memperketat regulasi standar kemasan dan pelabelan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan kemasan plastik polikarbonat (PC) mengandung Bisfenol A (BPA) yang berpotensi berdampak pada kesehatan.

BACA JUGA: BPOM Dorong Produk Probiotik Lokal Bisa Meningkatkan Perekonomian Bangsa

Adapun BPA merupakan salah satu bahan penyusun plastik PC kemasan air minum dalam galon. 

BPA pada kondisi tertentu bisa bermigrasi dari kemasan plastik PC ke dalam air yang dikemasnya.

BACA JUGA: BPKN dan YLKI Belum Pernah Terima Aduan Terkait Kemasan AMDK

BPA berdampak kesehatan, seperti berpotensi menimbulkan gangguan hormon, khususnya hormon estrogen sehingga berkorelasi pada gangguan sistem reproduksi baik pria maupun wanita.

Selain itu, BPA juga berpotensi menimbulkan diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, perkembangan kesehatan mental, Autism Spectrum Disorder (ASD), dan pemicu Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

BACA JUGA: Soal Rencana Pelabelan BPA Oleh BPOM, Salemba Institute: Bukan Ranah Komnas PA

"Di Indonesia, persyaratan batas migrasi Bisfenol A pada kemasan plastik PC ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, sebesar 0,6 bpj," kata Penny dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).

"Berdasarkan hasil pengawasan kemasan galon yang dilakukan Badan POM pada tahun 2021 dan 2022, baik dari sarana produksi maupun peredaran, ditemukan 3,4 persen sampel tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA yang diperoleh di sarana peredaran," sambung Penny.

Oleh sebab itu, BPOM, berinisiatif mengatur pelabelan AMDK pada kemasan plastik dengan merevisi Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

BPOM kini mewajibkan produsen atau distributor air minum kemasan untuk mencantumkan tulisan cara penyimpanan pada label AMDK, yakni "Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam" dan pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" pada produk AMDK yang menggunakan kemasan plastik PC. 

Namun, pencantuman label "Berpotensi Mengandung BPA" dikecualikan untuk produk AMDK yang hasil analisisnya tidak terdeteksi BPA dengan nilai Limit of Detection (LoD)? 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kendati demikian, BPOM tidak melarang penggunaan kemasan galon PC sehingga bisa dipastikan tidak ada potensi kerugian ekonomi bagi pelaku usaha. 

"Regulasi ini hanya berlaku untuk AMDK yang mempunyai ijin edar sehingga tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang," ujar Penny. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan BPA Seharusnya Dimasukan ke SNI, Bukan Dengan Pelabelan


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler