Airlangga Optimistis RUU Cipta Kerja Dorong Pemulihan Ekonomi

Minggu, 04 Oktober 2020 – 13:07 WIB
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis kehadiran omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu juga memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Rampung Dibahas, Menko Airlangga Bilang Begini

Airlangga menyatakan hal tersebut saat memberi sambutan pada rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/10).

Airlangga dalam sambutannya terlebih dahulu mengucapkan terima kasih kepada DPR, atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam penyusunan RUU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Influencer Cantik Dibakar Mantan Suami Saat Siaran Langsung di TikTok

"Kami mewakili pemerintah bersama menteri terkait, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua dukungan dan kerja sama yang sangat baik dalam proses panjang pembahasan RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Airlangga kemudian menyampaikan harapan, kehadiran RUU Cipta Kerja dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia menuju negara yang adil, makmur dan sejahtera.

BACA JUGA: Demokrat dan PKS Menolak, RUU Cipta Kerja Tetap Melaju ke Rapat Paripurna

Ia kemudian menjabarkan sejumlah hal yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

Meliputi penegasanq peran dan fungsi dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah pusat.

Kewenangan yang ada tetap dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pengaturan tersebut memberi standar pelayanan bagi seluruh daerah.

"RUU Cipta Kerja juga telah berhasil mengatur dan menerapkan satu peta yang dituangkan dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) yang mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan,” ucapnya.

Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja memberi aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW.

“Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah akan mempercepat penetapan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dalam bentuk digital,” katanya.

Airlangga mengakui, cakupan materi dari RUU Cipta Kerja ini sangat luas. Dari semula mencakup 79 undang-undang, akhirnya dalam pembahasan menjadi 76 undang-undang.

Cakupan RUU Cipta Kerja tetap sama dengan usulan pemerintah, yaitu adanya peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan perizinan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi.

Kemudian, ketenagakerjaan, riset dan inovasi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional, dukungan administrasi pemerintahan dan sanksi.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler