jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak membekuk Arif (nama samaran). Itu terjadi setelah remaja 16 tahun tersebut dilaporkan mencabuli Sinta (nama samaran), bocah 15 tahun yang beralamat di Genting.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, polisi tetap memproses pelaku.
BACA JUGA: Pak Hakim Digerebek Bersama Dua Perempuan di Rumah Dinas
Namun, berdasar pertimbangan, prosesnya lebih dipercepat. ''Pelaku kan masih di bawah umur,'' jelas Kapolres kelahiran Malang tersebut.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Dimas Ferry Anuraga mengatakan, Arif ditangkap karena dituduh mencabuli Sinta pada 7 Januari.
BACA JUGA: Cabuli Artis Dangdut, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun
''Pelaku memang sudah kenal dengan korban. Mereka pacaran,'' katanya.
Sebelumnya, Arif berniat mengajak jalan-jalan korban mengelilingi Surabaya sekitar pukul 13.00. Dia membuat janji dengan korban, lalu menjemputnya dengan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti: Saya Capek
Namun, tidak hanya jalan-jalan, ternyata Arif memiliki niat lain. Pelaku mengajak Sinta ke sebuah penginapan di daerah Jalan Rembang. Pelaku meminta korban melakukan hubungan badan di sana.
Seolah tidak terjadi apa-apa, setelah mengantar korban, pelaku pulang menuju rumahnya.
Setelah mengetahui anaknya pulang, orang tua korban menanyai Sinta. Namun, korban tidak segera menjawab.
Orang tua korban terus mendesak Sinta agar jujur. Sinta akhirnya memberi tahu apa yang telah terjadi.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Hadi Nursaid, 44, ayah korban, lapor polisi. (yon/c20/ano/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Reza Artamevia Lega Sudah Bersaksi dalam Sidang Gatot
Redaktur & Reporter : Natalia