jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Gatot Brajamusti divonis hukuman penjara selama 9 tahun atas kasus asusila.
Gatot Brajamusti terbukti telah melanggar pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Mewek di Pengadilan
Menurut kuasa hukum Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, ada beberapa hal yang akan dipertimbangkan atas vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pertama, dia mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa CT telah melakukan perbuatan seksual sebelum bersama Gatot.
BACA JUGA: Sidang Gatot Brajamusti Sudah Tujuh Kali Ditunda
"Yang dipertimbangkan majelis hakim jelas dinyatakan bahwa sebelumnya (CT) pernah melakukan hubungan seksual. Kalau pada perhitungan majelis hakim tadi sebelumnya dia (CT) sudah 2 kali melakukan itu," kata Ahmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itu pula, Ahmad mempertanyakan kenapa hanya kliennya saja yang dikenakan hukuman penjara.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti: Saya Capek
"Yang kedua, pertimbangannya adalah Gatot selalu memberi nafkah dan mengakui betul adalah anaknya, mengakui adanya pernikahan. Kalau mau diproses, mestinya yang diproses terlebih dahulu adalah orang yang berhubungan seksual terlebih dahulu dengannya (dengan CT)," tutur Ahmad.
Sebagai kuasa hukum Gatot, Ahmad Rifai mengaku akan mendalami hasil putusan sembilan tahun penjara terhadap kliennya sebelum mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Ya kami akan lihat apakah pertimbanhan hukumnya setelah kami menerima keputusan tersebut," tandasnya. (eve/jpc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gatot Brajamusti Kecewa Sidang Tuntutan Ditunda Lagi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh