Ajak Polisi Duel di HUT RI, Buron Kasus Curanmor Didor

Selasa, 22 Agustus 2023 – 19:25 WIB
Penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Sumsel memeriksa Dencik (berbaju tahanan) yang menjadi tersangka kasus curanmor. Foto: Cuci Hati/jpnn.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap buronan kasus curanmor atau pencurian kendaraan bermotor.

Maling yang digelandang polisi itu ialah Dencik (35), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Timur.

BACA JUGA: Polda Sumsel Bekuk 5 Anggota Komplotan Curanmor, Semuanya Residivis

Tim gabungan dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel membekuk Dencik di sebuah rumah di Kecamatan Gandus Palembang, Kamis (17/8) dini hari sekitar pukul 1.45 WIB.

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan Dencik tidak bersikap kooperatif saat hendak ditangkap.

BACA JUGA: Awas! Ada Pertalite Palsu di Sumsel, Pemalsu & Pengedarnya Dibekuk, Seorang Buron

 

"Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan mengajak salah satu anggota kami bergulat," ujar Agus di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa (22/8).

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Pengoplos Gas Elpiji di Muara Enim 

Perkelahian itu membuat anak buah Agus terluka.

"Petugas kami mengalami luka di bagian bawah dada dan pergelangan kaki kanan," imbuh Agus.

Perwira menengah Polda Sumsel itu mengatakan polisi terpaksa menembak Dencik untuk mengakhiri perlawanannya.

"Tersangka terpaksa ditembak dengan sebutir timah panas di betis kirinya," kata Agus.

Selanjutnya, polisi membawa Dencik yang terluka ke Rumah Sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang terlebih dahulu.

Setelah mendapat pengobatan di rumah sakit, Dencik baru diboyong ke Markas Polda Sumsel.

"Setelah itu tersangka kami bawa ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Agus.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sepucuk senpi replika revolver, 4 butir peluru kaliber 9 mm, 1 selongsong peluru kaliber 9 mm, sebilah senjata tajam, 2 kunci leter L yang ujungnya sudah ditajamkan, dan 1 gagang kunci leter T berwarna hitam.

"Tersangka ini merupakan spesialis pencurian kendaraan baik roda dua maupun roda empat," tutur Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan sebagian hasil pemeriksaan terhadap Dencik. Menurut Agus, tersangka kasus curanmor itu merupakan residivis dengan perkara sama. 

"Tersangka mencuri mobil pikap di dua TKP (tempat kejadian perkara, red), serta lima motor di wilayah Palembang," ucap Agus.

Kini, Denci disangka dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya ialah penjara selama-lamanya tujuh tahun.(mcr35/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bertindak Tegas, Satu per Satu Pelaku Curanmor Ditembak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler