AJI: Balai Kota Bukan Punya Ahok

Sabtu, 18 Juni 2016 – 11:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke ‎kantornya untuk melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Pernyataan Ahok melarang jurnalis Arah.com yang disampaikan pada Kamis, 16 Juni 2016,  itu tidak dapat dibenarkan. "Karena  tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (17/6).

BACA JUGA: Politikus PKS Sayangkan Perlakuan Ahok ke Media

Balai Kota adalah ruang publik, tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Penyataan Ahok itu menunjukkan dia sebagai pejabat publik yang tidak profesional menghadapi jurnalis. “Sesulit atau senakal apapun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya," kata Ahmad.

Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers."Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan. Balai Kota juga bukan milik Ahok. Dia bekerja di situ sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat,” ungkap Nurhasim.

BACA JUGA: Awas..Oli Palsu Beredar di Bogor, Ini Cara Membedakannya

Jika Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. "Tindakan itu mengancam kebebasan pers," tegasnya.

AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers. Sebab, pers berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan infromasi yang tepat, akurat, dan benar. Pers juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

BACA JUGA: Terapkan Ganjil-Genap Sampai ERP Siap

Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. AJI menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan jurnalis Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

“Jurnalis harus bekerja profesional dan mengedepankan kepentingan publik.  Jangan berlebihan memburu hal-hal yang sensasional tanpa substansi masalah yang penting bagi publik," kata Erick. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Masih Ada Kekurangan Sistem Seleksi Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler