Politikus PKS Sayangkan Perlakuan Ahok ke Media

Sabtu, 18 Juni 2016 – 11:56 WIB
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al Habsy menyesalkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang melarang salah satu wartawan meliput di Balai Kota Jakarta. Aboe mengatakan, bila diperhatikan apa yang dilakukan Ahok kepada wartawan kemarin itu berlebihan. 

"Bila dilihat ada tiga reaksi Ahok saat menghadapi wartawan di Balai Kota kemarin," katanya, Sabtu (18/6).

BACA JUGA: Awas..Oli Palsu Beredar di Bogor, Ini Cara Membedakannya

Pertama, kata dia, Ahok bertanya dengan nada tinggi kepada wartawan mengenai asal medianya. "Pertanyaan tersebut cenderung bernuansa intimidatif kepada awak media," jelasnya.

Kedua, beberapa kali Ahok mengatakan wartawan tidak boleh lagi melakukan peliputan di lingkungan Balai Kota. Hal ini, tegas dia, termasuk dalam katagori menghalang-halangi kerja dari media.

BACA JUGA: Terapkan Ganjil-Genap Sampai ERP Siap

"Ketiga, Ahok menuduh wartawan sedang melakukan adu domba dengan membolak-balikkan pertanyaan kepadanya," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Menurut Aboe, tidak selayaknya sebagai pejabat publik Ahok bersikap demikian kepada wartawan yang memang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA: Ahok: Masih Ada Kekurangan Sistem Seleksi Jabatan

Toh selama ini sudah sangat banyak berita positif tentang Ahok yang ditulis para wartawan. Kalau sekarang ada hal yang ingin dikorfirmasi oleh wartawan seharusnya Ahok bisa meresponsnya secara wajar. Dalam sesi wawancara sudah sangat wajar bila seorang wartawan melakukan pendalaman materi. 

"Bila memang tidak siap dengan jawaban seharusnya cukup bilang no comment saja selesai, bukan reaksioner seperti itu," saran Aboe.

Lebih lanjut dia mengatakan, kemerdekaan pers di republik ini harus dijaga. Karenanya, kata dia, harus ada jaminan hak mencari, memeroleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Bila ada yang tidak sepakat dengan pemberitaan yang ada Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Anda Mau Saya jadi Gubernur atau Tidak?!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler