AJI Jak Kecam Penghalangan Peliputan

Rabu, 25 Maret 2009 – 15:56 WIB

JAKARTA-AJI Jakarta mengecam tindakan anggota tim diplomasi Indonesia untuk isu OPM yang melakukan penghalang-halangan peliputan terhadap
JurnalisMasih banyak pejabat public yang tidak mengerti UU  Pers dan membatasi akses informasi untuk public.

Wahyu Dyatmika, Ketua AJI Jakarta, dalam siaran persnya, mengungkapkan, kali ini korbannya dua jurnalis dari Jurnal Nasional dan JakartaGlobe

BACA JUGA: BPK Tak Bisa Cairkan Dana Stimulus

Nicolai Meset, salah satu anggota diplomasi Indonesia untuk isu OPM menghardik dengan perkataan, "You Bloody Idiot!."

Meset menuding ke Fidelis Eka, jurnalis JakartaGlobe bersama Veby Mega Indah, jurnalis Jurnal Nasional ketika tengah mewawancarai Nicolaas Jouwee tokoh pendiri OPM.

Dari krologis kejadian disebutkan, insiden tersebut terjadi, Jumat 20 Maret 2009 sekitar pukul 14.30 seusai konferensi pers di Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) , kedua jurnalis menuju Hotel Sari Pan Pacific untuk menemui Jouwe


Anak perempuan Jouwe, Nancy, menyambut kedua jurnalis ini, beserta dua jurnalis asal Belanda lainnya

BACA JUGA: AJI Protes Penangkapan Tiga Jurnalis Belanda

Namun sebelum wawancara dimulai, Meset meminta jurnalis Indonesia untuk tidak mewawancarai Jouwe


Menurutnya, kesempatan wawancara hanya diberikan bagi media Belanda

BACA JUGA: Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009

"Kenapa? Ini negara demokrasi, seharusnya mereka boleh meliputnya," kata Nico Jouwe, anak laki-laki Nicholas Jouwe, pada MesetMeset kemudian berlalu pergiSaat wawancara, tak berapa lama, Meset kembali bersama Febiola Ohei, anggota diplomasi Indonesia lainnya.

Ohei mendekati Veby yang tengah mewawancarai Jouwe dan langsung membentak, "Adik tidak menghargai kami, ya! Kami sudah beri waktu konferensi pers dengan Bapak Jouwe, tapi kenapa sekarang masih datang-datang lagi kemari untuk wawancara?", kata OheiJouwe yang tengah diwawancarai langsung terdiam

Wahyu mengatakan tindakan anggota tim diplomasi tersebut jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers No40 Tahun 1999 sekaligus ancaman terhadap kebebasan pers karena menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan tugas
jurnalistik.

“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat pelindungan hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers No40 Tahun 1999 pasal 8,” katanyaKepada pejabat public juga diingatkan, untuk tidak membatasi akses informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No40 Tahun 1999, terutama pasal 4 ayat (3), "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan dan informasi."(lev)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Keluhkan Sikap Aparat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler