JAKARTA-Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota didorong untuk segera menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nyaPenyelesaian ini dimaksudkan untuk memenuhi amanat UU 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni Perda RTRW Provinsi harus sudah selesai tahun 2009 dan Perda RTRW Kabupaten dan RTRW Kota harus sudah selesai seluruhnya tahun 2010
BACA JUGA: Prabowo Keluhkan Sikap Aparat
“Penyelesaian RTRW Kabupaten/Kota harus dipercepat.” kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam S Ernawi di Jakarta, Rabu (25/3).Lebih lanjut dikatakannya hingga kini baru sekitar 8 persen Pemerintah Kabupaten dan 13 persen Pemerintah Kota yang RTRW-nya telah selesai maupun dalam proses persetujuan DPRD untuk disahkan menjadi Perda
BACA JUGA: Kampanye Tak Boleh Ganggu Penyidikan Korupsi
Sementara sisanya sama sekali masih belum melakukan penyesuaian Perda RTRW-nya dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007Dengan kata lain, lanjut Imam RTRW sebagai basis pembangunan sektor
BACA JUGA: Penyusunan Undang-undang Tak Gratis
Bila Perda RTRW yang ada belum disesuaikan dengan undang-undang penataan ruang yang baru, pemerintah daerah akan kesulitan untuk menetapkan acuan pembangunan daerah“Target kita tahun 2009 ini RTRW sudah selesai, agar pembangunan daerah bias berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan,” imbuhnya(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Teroris Asal Singapura Dituntut 20 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi