JAKARTA-Terkait kebijakan pemerintah mengenai pencairan dana stimulus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, lembaga tersebut tidak mempunyai kewenangan mencairkan dana stimulus.
Kepala Biro Humas dan Luar Negeri, Dwita Pradana, dalam paparan persnya menyatakan, BPK tidak dalam kapasitas untuk menyetujui kebijakan yang dibuat pemerintah dan DPR termasuk dalam masalah pencairan dana stimulus, “karena BPK bukan lembaga eksekutif dan juga legislative”.
BPK menegaskan hal ini terkait, pemberiataan tentang skenario yang disiapkan pemerintah untuk pencairan dana stimulus ituDisebutkan, pemerintah menunggu persetujuan tertulis dari BPK terkait pencairan dana stimulus yang digunakan untuk membiayai proyek yang menjadi urusan pemerintah daerah.
“Sesuai dengan amanat konstitusi dan undang-undang, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
BACA JUGA: AJI Protes Penangkapan Tiga Jurnalis Belanda
BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana stimulus tersebut,” katanya.Seperti yang disebutkan dalam Pasar 1 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yakni pemeriksaan dilakukan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
BACA JUGA: Perda RTRW Provinsi Harus Kelar 2009
BACA JUGA: Prabowo Keluhkan Sikap Aparat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Tak Boleh Ganggu Penyidikan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi