BACA JUGA: Tanggulangi Teroris di Objek Vital
Radio Era Baru telah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun gagal dan kini sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai tindakan Balai Monitoring tersebut, menunjukkan bahwa lembaga itu tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan
AJI Indonesia juga menilai bahwa selama ini Balai Monitoring bersikap diskriminatif
BACA JUGA: 11 Aksi Demo Warnai Jakarta
Di Jakarta saja misalnya, ada Radio Suara Metro milik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya yang tak memiliki izin dan melanggar ketentuan penggunaan spektrum frekuensi, namun tak pernah dihentikanAJI Indonesia juga mempertanyakan keputusan Menkominfo yang menolak pemberian izin kepada Radio Era Baru tersebut
BACA JUGA: CICAK Tagih KPK soal Zero Tolerance
Penolakan permohonan izin itu juga tak disertai alasan validPadahal selama ini, Radio Era baru telah memenuhi standar penyiaran dan menggunakan frekuensi yang dialokasikan untuk siaran komersial.Penolakan permohonan izin yang dibuat secara tidak transparan itu, dipandang bertentangan dengan konstitusi Republik IndonesiaDi mana, Pasal 28 F UUD 1945 yang diamandemen menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan sarana apapun"Jangan sampai Menkominfo melanggar hak konstitusi warga dengan alasan prosedur perizinan," kata Margiyono pula, selaku Koordinator Advokasi AJI Indonesia(lev/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, Udju Djuhaeri Mulai Diadili
Redaktur : Tim Redaksi