Ajukan Banding, Mantan Dirut IM2 Minta Hakim Sidang Terbuka

Senin, 19 Agustus 2013 – 16:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, Senin (19/8) mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT), Jakarta atas vonis bersalah hakim Pengadilan Tipikor pada Juli lalu. Tim penasehat hukum Indar, meminta hakim menggelar sidang terbuka dan disaksikan masyarakat.

Luhut MP Pangaribuan, pengacara Indar menjelaskan, selama ini, kebiasan pemeriksaan perkara banding hanya terbatas pembahasan dokumen-dokumen saja. Hakim PT jarang memeriksa keterangan saksi-saksi dan ahli yang pernah dihadirkan di pengadilan.

BACA JUGA: SBY Dituding Bohongi Rakyat Soal Anggaran Kesehatan

"Karena itu, kami meminta hakim memeriksa dan mendengarkan secara langsung saksi-saksi maupun saksi ahli. Ini menjadi penting karena di persidangan Tipikor keterangan mereka sama sekali tidak didengar," ujarnya kepada wartawan, Senin (19/8).

Menurut Luhut, walapun jarang dipraktikkan, namun cara ini sudah sesuai dengan hukum acara. Ia berharap dengan dibukanya sidang kembali, masyarakat bisa menilai karena melihat proses peradilan yang adil dan transparan.   

BACA JUGA: Kasus KPU Seram Barat Mulai Disidangkan

Dalam memori banding itu, Luhut menjabarkan ada dua poin penting yang disampaikan kepada hakim. Pertama terkait dengan aspek materiil, yakni tidak ada unsur korupsi dalam kerjasama jaringan Indosat-IM2.

"Sedangkan aspek formil yakni, hakim pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa perkara ini karena ini menyangkut permasalahan hukum administrasi negara bukan korupsi," ungkapnya.

BACA JUGA: Partai Besar Diduga Enggan Bahas Revisi Pilpres

Karena itu, Luhut meminta putusan hakim pengadilan Tipikor pada Senin (8/7) atas Indar dibatalkan dan meminta hakim pengadilan tinggi menyatakan hakim Tipikor tidak berwenangan memeriksa perkara kasus administrasi negara.

Sekedar informasi, akhir Juli lalu, pengadilan Tipikor menghukum mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto hukuman 4 tahun  penjara, denda Rp 200 juta subsidaer 3 bulan penjara.  Hakim menilai Indar bersalah,atas  kerjasama jaringan 2,1  Ghz atau 3G antara Indosat-IM2.

Hakim juga menyatakan IM2 harus membayar denda sebesar Rp 1,3 triliun  karena dianggap tidak membayar biaya hak penggunaan (BHP)frekuensi 2,1  Ghz atau 3G.

Proses pemeriksaan Indar di pengadilan Tipikor dimulai sejak Januari 2013  lalu.  Pemeriksaan hanya mengacu hasil laporan LSM Lembaga Konsumen Telekomunikasi Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti oleh kejaksaan agung. Belakangan diketahui, ada unsur pemerasan dalam pengaduan tersebut. Selain itu, laporan BPKP yang dipakai sebagai alat bukti sudah dinyatakan tidak bisa dipakai lagi oleh majelis Hakim PTUN.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Napi Menyerah, 12 Masih Berkeliaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler