jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli merasa keberatan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Sinyal dari Istana soal Pengganti Firli Bahuri, Sudah Ada 4 Kandidat
Praperadilan diajukan Firli pada Jumat (24/11). Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri yang Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Diminta Mengundurkan Diri
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12).
BACA JUGA: Kalimat Syahrul Yasin Limpo soal Ketua KPK Firli Bahuri jadi Tersangka Pemerasan
Seperti diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11). (Tan/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kirim Surat ke Istana Setelah Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga