jpnn.com, JAKARTA - Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan mengajukan gugatan praperadilan atas kealpaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Suharso Monoarfa.
Gugatan Nizar Dahlan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/7).
BACA JUGA: Nurhayati Ajukan Banding terkait Gugatan Cerai Suharso Monoarfa
“Saya melakukan praperadilan kepada KPK. Sebab, apa yang saya sampaikan dua tahun lalu terkait dugaan kasus gratifikasi Menteri Bappenas atau Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa belum ada tindak lanjut,” kata Nizar Dahlan di PN Jaksel.
Sebagai kader PPP, Nizar tidak ingin partai berbasis nahdiyin itu hancur di tangan Suharso.
BACA JUGA: Datangi KPK, Massa Minta Suharso Monoarfa Diproses Hukum
Alasan itu membuat Nizar terpanggil untuk menyelamatkan partai dari pimpinan yang dianggap sudah tidak manusiawi.
“Saya dan teman-teman senior partai lainnya, merasa terpanggil dan tidak bisa tinggal diam. Kami juga tahu sekarang PPP merosot jauh, di samping apa yang dilakukan pimpinan juga tidak sangat manusiawi,” ungkapnya.
BACA JUGA: Politikus PPP: Banyak yang Ingin Suharso Monoarfa Mundur
Eks Anggota DPR RI itu berharap bisa pengadilan bisa menerima gugatan praperadilan sehingga KPK bisa memproses dugaan gratifikasi Suharso Monoarfa.
“Harapan saya supaya kasus gratifikasi ini bisa cepat diusut dan tidak didiamkan. Sebab, ini laporannya sudah ada bukti dan bukan abal-abal,” tambahnya.
Turut bersama Nizar dalam mengajukan gugatan itu, yakni kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal, Dhuma Melinda Harahap, dan Muhammad Noor Shahib.
Gugatan itu terdaftar pada surat 60/Pid.Pra/2022/PN.Jkt-sel.
Untuk diketahui, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK, terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada 2020 lalu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Terima Gratifikasi, Menteri Suharso Diminta Mundur
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga