Ajun: Syarat Gaji dari APBN/APBD Mengancam Honorer, Bakal Banyak yang Tumbang 

Jumat, 05 Agustus 2022 – 14:48 WIB
SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer salah satunya mensyaratkan gaji dari APBN APBD. Dampaknya besar kepada honorer. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo Ajun memprediksikan SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 akan menelan korban.

Artinya, SE yang ditandangani Plt MenPAN-RB Mahfud MD itu tidak bisa mengakomodasi semua honorer, termasuk K2.

BACA JUGA: Kurikulum Merdeka, tetapi Guru  Masih Terjajah, Status Honorer, Gaji di Bawah Standar

"Lima kriteria tenaga non-ASN yang akan masuk pendataan honorer, ada beberapa poin yang sulit dipenuhi," kata Ajun kepada JPNN.com, Jumat (5/8).

Ajun yang honorer K2 tenaga kesehatan (nakes) ini menambahkan dari lima syarat yang tertera dalam SE MenPAN-RB tersebut, dia bisa memenuhinya.

BACA JUGA: Honorer Tenaga Administrasi Sodorkan 3 Tuntunan, Ada soal Insentif & Gaji ke-13

Namun, berbeda dengan teman-temannya yang lain, pasti banyak idak bisa memenuhi terutama syarat nomor 2, yaitu sumber gaji dari APBN/APBD.

"Mayoritas honorer pasti gagal memenuhi syarat nomor 2 tersebut, karena mereka digaji bukan dari APBD," terangnya.

BACA JUGA: SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata

Untuk diketahui dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada lima kriteria honorer yang akan didata, yaitu:

1  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler