Akademisi: Rumah Transisi Langgar UU Pilpres

Rabu, 13 Agustus 2014 – 20:47 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Juajir Sumardi menilai pembentukan rumah transisi untuk membangun opini seolah-olah Jokowi-JK telah memenangkan pemilu presiden (Pilpres). Karena itu, kata Juajir, keberadaan rumah transisi tersebut secara hukum materil sudah melanggar Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres.

"Rumah transisi itu sebagai salah satu usaha membangun opini yang seolah-olah Jokowi-JK menang di Pilpres. Secara hukum materil jika diuji dengan undang-undang tentang Pilpres, itu sudah menyalahi aturan," kata Juajir Sumardi, dalam diskusi "Membedah Kecurangan Pilpres 2014 di MK", kerjasama Yunus Yosfiah Center dengan Pusat Studi Indonesia Raya untuk Harkat dan Martabat Bangsa Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/8).

BACA JUGA: Ancam Proses Demokrasi, KPU Dituntut Minta Maaf

Dalam Undang-Undang Pilpres lanjutnya, sudah diamanatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa pilpres itu ada tahapan-tahapannya.

"Saat ini tahapannya ada di Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya gugatan dari pihak Prabowo-Hatta. Jadi belum berada di proses akhir yakni pengucapan sumpah presiden terpilih," ujarnya.

BACA JUGA: Menag Pastikan PP Tentang Aborsi sesuai Fatwa MUI

Keberadaan rumah transisi menurut Juajir, telah mendahului proses yang saat ini terjadi di MK karena MK belum memutuskan siapa yang menang dan siapa yang kalah.

"Jadi itu tidak sesuai dengan tahapan-tahapan pilpres yang sedang berlangsung. Secara hukum materil, itu melanggar konstitusi," ujarnya lagi.

BACA JUGA: Presiden Anugerahkan Bintang Tanda Jasa pada 55 Tokoh

Tahapan-tahapan tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU Pilpres, berakhir ketika calon presiden terpilih mengucapkan sumpah.

"Tahapan akhir Pilpres itu belum terjadi sementara pihak Jokowi sudah mendirikan rumah transisi," ungkapnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Nazaruddin Beber Pertemuan Cikeas di Persidangan Anas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler