Akal-akalan Erdogan Berhasil, Turki Darurat Permanen

Jumat, 20 Juli 2018 – 12:59 WIB
Poster kampanye Recep Tayyip Erdogan. Foto: Reuters

jpnn.com, ANKARA - Turki tak lagi berstatus darurat. Kemarin, Kamis (19/7) pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan mencabut status yang diberlakukan setelah kudeta gagal pada 2016 tersebut. Namun, bakal ada regulasi baru yang tak kalah ketat untuk mempertahankan stabilitas keamanan negara.

’’Aturan baru itu hanya kedok yang pemerintah pakai untuk melanggengkan status darurat,’’ kata Ayhan Bilgen, juru bicara Halklarin Demokratik Partisi (HDP) alias Partai Rakyat Demokratik, sebagaimana dilansir Reuters.

BACA JUGA: Para Cewek Yahud di Sekitar Harun Yahya, Begini Ceritanya

Saat ini regulasi antiteror tersebut memang dibahas lebih lanjut di parlemen. Namun, dalam waktu dekat, aturan yang sebagian besar isinya sama dengan undang-undang darurat itu diterapkan.

Erdogan menegaskan, aturan antiteror tersebut akan menjadi senjata ampuh pemerintah untuk mencegah teroris beraksi. Sebab, aparat punya wewenang penuh untuk merazia jaringan tertentu dan menangkap mereka yang dianggap membahayakan.

BACA JUGA: Polisi Turki Tangkap Ulama Kontroversial Harun Yahya

Selanjutnya, pemerintah bisa mencekal orang-orang tertentu dan membatasi mobilitas mereka. Pencekalan itu berlaku sampai minimal 15 hari. Aturan tersebut juga diterapkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Khusus PNS, menurut Associated Press, pemerintah berhak langsung memecat mereka yang diyakini sebagai teroris atau mendukung jaringan teror.

BACA JUGA: Menantu Erdogan Jadi Menkeu, Mata Uang Turki Langsung Anjlok

Selain itu, polisi berhak menahan tersangka teror selama 12 hari tanpa dakwaan. Unjuk rasa jelas bakal sangat dibatasi. Bagi partai pro-Kurdi seperti HDP, regulasi baru tersebut tidak akan berbeda dengan status darurat. Artinya, aturan ini justru membuat situasi darurat menjadi permanen.

Sampai akhirnya berakhir, status darurat Turki telah mengalami tujuh kali perpanjangan. Padahal, awalnya aturan itu hanya dirancang untuk berlaku selama tiga bulan. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Turki berstatus darurat. Penangkapan tersangka kudeta masih terus terjadi.

Dalam kampanye pemilihan umum presiden (pilpres) lalu, Erdogan berjanji mengakhiri status darurat Turki. Berkat janji tersebut, pemimpin 64 tahun itu terpilih lagi. Kemarin dia merealisasikan janji yang membuat sebagian besar publik tergiur dan memberikan suara untuknya tersebut.

Namun, kebijakan yang melegakan itu disusul dengan regulasi yang mengancam kebebasan berpendapat masyarakat sipil. Aparat yang represif, unjuk rasa yang dibubarkan paksa, dan penangkapan masal orang yang dianggap berbahaya tidak bakal sirna dan masih menjadi momok warga Turki. Bahkan mungkin untuk selamanya. (bil/c14/hep)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Erdogan Tunjuk Menantunya Jadi Menteri Keuangan


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler