Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet?

Kamis, 31 Januari 2019 – 22:36 WIB
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menuntaskan pengusutan kasus penyebaran kabar hoaks oleh Ratna Sarumpaet hingga ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

Namun, penyidik tak akan berhenti pada tersangka Ratna saja. Karena, kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat di kasus itu.

BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Jaksa, Begini Reaksi Atiqah Hasiholan

"Untuk tersangka baru kemungkinan bisa saja terjadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (31/1).

Untuk saat ini, tersangka dalam kasus itu baru Ratna seorang. Kasusnya segera disidangkan mengingat berkas sudah dinyatakan lengkap dan Ratna serta barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

BACA JUGA: Berkas Dinyatakan Lengkap, Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Namun, Argo mengatakan semuanya tergantung pengembangan penyidikan di lapangan. Untuk itu, dia minta tunggu saja pengembangan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.

"Semua bisa terjadi, tergantung kepada bagaimana pengembangan di lapangan oleh penyidik," imbuh Argo.

BACA JUGA: Apa Kabar Perkembangan Berkas Ratna Sarumpaet?

Diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka karena yelah menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler