jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan berkas perkara kasus penyebaran kabar bohong dengan tersangka Ratna Sarumpaet lengkap.
Dengan begitu, kepolisian langsung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa atau tahap II.
BACA JUGA: Apa Kabar Perkembangan Berkas Ratna Sarumpaet?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pelimpahan ini, Ratna didampingi putrinya Atiqah Hasiholan.
BACA JUGA: Debat Capres, Jokowi: Jangan Menuduh seperti itu Pak Prabowo
"Hari ini kami akan menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik setelah P21," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).
Dengan dilakukan pelimpahan ini, Ratna resmi menjadi tahanan kejaksaan dan perkaranya siap untuk disidang.
BACA JUGA: Berkas Ratna Sarumpaet Bakal Kelar Bulan ini
Sebelumnya, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Atiqah Hasiholan Menjadi Gadis Batak
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan