Ketua Satgas PMH Minta Diperpanjang

Selasa, 08 November 2011 – 15:34 WIB
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH), Kuntoro Mangkusubroto mengatakan masa kerja tim kerja yang dipimpinnya  perlu diperpanjang dan dilanjutkan.

"Karena pembangunan sistem sudah menunjukkan hasil-hasil yang baik dan tinggal kami bentuk bagian akhirnya ke jenjang yang lebih baik lagi dan korupsi lebih dituntaskan lagi," kata Kuntoro di gedung KY, Jakarta, Selasa (8/11).

Kuntoro mengatakan, perbaikan sistem seharusnya terus berjalan karena banyak aspek yang perlu diperbaiki"Apalagi kami sekarang mempunyai satu produk hukum yang akan memaksa lembaga-lembaga hukum untuk melakukan perbaikan," ujarnya.

Mengenai seberapa lama sebaiknya masa kerja Satgas diperpanjang, menurutnya, waktu yang ideal selama Dua tahun

BACA JUGA: Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Nazaruddin

Alasanya, perpanjangan masa jabatan penting bagi perbaikan sistem di lembaga-lembaga penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembenahan sistem pelaporan dari mereka yang sesudah diperiksa oleh kejaksaan dan kepolisian, untuk diberikan fedback-nya kepada yang diperiksa," kata dia.

Meski demikian, dia menyerahkan semua keputusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Selain itu lanjut Kuntoro, pihaknya sedang menyusun laporan akhir mengenai Satgas yang dipimpinnya

BACA JUGA: Pahlawan Nasional, Tanpa Soeharto dan Gus Dur

"Terserah kepada presiden bagaimana, apakah akan stop di sini atau dilanjutkan," tandasnya.

Diketahui, masa jabatan Satgas akan berakhir kurang dari dua bulan lagi
Satgas dibentuk oleh Presiden SBY pada 30 Desember 2009, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 2009 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dengan tujuan untuk mempercepat pemberantasan praktik mafia hukum yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia.(kyd/jpnn)

BACA JUGA: KPK Usulkan Korupsi Sensitif Disidang di Jakarta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Jamaah Haji Terserang Diare


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler