jpnn.com, JAKARTA - AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay memberikan kesaksiannya dalam perkara dugaan obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
AKBP Acay bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Bawa Buku Hitam Hari Ini, Entah 6 Hari Lagi
Dalam kesaksiannya, Acay mengaku kaget saat AKP Irfan Widyanto yang juga terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan itu menginformasikan bahwa DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga dicopot.
Hal itu diungkap AKBP Ari menjawab Ketua Majelis Hakin Ahmad Suhel menanyakan tanggapannya ihwal AKP Irfan diperintah terdakwa Agus untuk mencopot DVR
BACA JUGA: Kamaruddin Mewawancarai Intelijen soal Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ternyata
"Saya sempat kaget yang mulia, saya sampaikan waduh. Saya tanyakan, dan sekarang barangnya ada di mana?" kata Acay.
Acay kaget lantaran Irfan Widyanto baru memberi informasi soal pencopotan DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tersebut.
BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo
Pasalnya, kata dia, saat medapat perintah dari Agus Nurpatria, Irfan melaporkannya terlebih dahulu.
"Dengan demikian apa yang ada si dalam hati saudara menanyakan itu?" tanya hakim.
"Saya hanya pastikan barang itu tidak dirusak, tidak disimpan oleh dia. Dia menjelaskan oleh Bang Chuck (Chuck Putranto, red) sudah dikoordinasikan ke penyidik Jakarta Selatan," ucap Acay.
Acay mengatakan Irfan melaporkan hal tersebut tersebut setelah mencopot dan memberikan DVR CCTV Kompleks Polri tersebut ke Chuck Putranto yang juga bertugas di Propam Polri.
Chuck Putranto sendiri merupakan terdakwa perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.
Kendati demikian, Acay tak menanyakan lebih terperinci ihwal pencopotan tersebut.
Sebab, Acay mengaku hanya memastikan DVR CCTV tersebut tidak rusak.
Selain mencopot, lanjut dia, Irfan mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru.
"Kalau tidak salah mencopot DVR dan menggantikannya dengan yang baru," kata Acay. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama