jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan awal mula dirinya menganalisis kematian anggota Polri dengan nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu di rumah dinas Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kesaksian Adik Mendiang Brigadir J
Kamaruddin sendiri menjadi bagian dari belasan saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Brigadir J
Pengacara berdarah Batak itu mengaku mendapat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J pada Rabu (13/7).
Kamaruddin pun meyakini kematian ajudan Ferdy Sambo akibat pembunuhan berencana.
"Sejak menerima kuasa pada t13 Juli, saya sudah yakin pembunuhan berencana," kata Kamaruddin di ruang sidang.
Kamaruddin mengeklaim ikut menginvestigasi kasus itu karena menilai informasi awal soal kematian Brigadir J janggal.
Lantas, dia menggali berbagai macam keterangan dari anggota Polri hingga intelijen.
"Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu (baku tembak, red) adalah hoaks," tutur Kamaruddin memberi kesaksian.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa pun bertanya ihwal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?" tanya Hakim Wahyu kepada Kamaruddin di ruang sidang.
Kamaruddin menjawab yang diketahuinya bahwa rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sejak di Magelang, Jateng.
"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC (Putri Candrawathi, red) menggoda almarhum," jawab Kamaruddin.
Kendati demikian, lanjut Kamaruddin, almarhum Brigadir Yosua konon menolak godaan dari istri Ferdy Sambo dan memilih pergi.
"Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin juga mendapatkan informasi ihwal terdakwa Kuat Maruf memegang pisau dan menodongkan senjata tajam itu kepada Brigadir Yosua di Magelang.
"Kemudian, ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau. Ditunjukkan kepada almarhum," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin diketahui merupakan salah satu saksi yang dihadirkan JPU untuk terdakwa Bharada Richard dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebelas saksi lainnya ialah Samuel Hutabarat, Rosti Hutabarat, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat.
Lalu, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres Bawa Misi Pembunuhan atau Bunuh Diri?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama