jpnn.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan atau AH diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan pendalaman.
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga Punya Gudang Penimbunan Solar
"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Jumat malam.
Dia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.
BACA JUGA: AKBP Achiruddin Hasibuan Mendapat Sanksi Berat dari Irjen Panca
"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.
Hadi menambahkan terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.
BACA JUGA: KKB Menuding TNI-Polri Lakukan Pengeboman, Kolonel Herman Bilang Begini
"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada sepuluh saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," ujarnya.
Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Achiruddin Hasibuan yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.
"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan dan anaknya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Gadis Diajak Jalan-Jalan Lalu Dibawa ke Penginapan, AN Tak Bisa Menahan Nafsu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti