AKBP Aditya Cahya Akui CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga Disambar Petir, tetapi

Kamis, 27 Oktober 2022 – 17:31 WIB
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Aditya Cahya jadi saksi perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (27/10/2022). Foto: Layar siaran langsung sidang PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Aditya Cahya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) jadi saksi perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10).

Aditya bersaksi untuk terdakwa eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.

BACA JUGA: AKBP Ari Cahya Bantah Ada Perintah Brigjen Hendra Kurniawan soal CCTV di Duren Tiga

Dalam kesaksiannya, Aditya menyebut kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan memang disambar petir.

"Benar, Pak, tersambar petir itu kameranya. Bukan DVR-nya," kata Aditya menjawab pertanyaan JPU.

BACA JUGA: AKBP Ari Cahya Alias Acay Bantah Pernah Jadi Anggota Tim CCTV KM 50

Perwira menengah Polri itu menyatakan DVR CCTV itu tidak mengalami gangguan apa pun.

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan Marzuki yang merupakan Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

BACA JUGA: Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga

"Tidak terganggu, menurut keterangan Pak Marzuki, nanti bisa diklarifikasi," ujar Aditya.

AKBP Aditya sendiri merupakan anggota tim khusus (timsus) yang bertugas untuk mengecek lokasi CCTV.

Sebab, data elektronik dari tiga rekaman DVR CCTV yang disita penyidik di Puslabfor Polri hilang.

"Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena DVR di Puslabfor tidak ditemukan data di dalamnya," beber Aditya.

Adapun dua DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga itu memuat tentang aktivitas Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Brigadir J yang masih hidup.

Selain itu, data elektronik tersebut berdurasi antara pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Upaya menghilangkan jejak Ferdy Sambo Cs itu lantas gagal, setelah penyidik menyita hardisk berisi salinan rekamanan CCTV dari terdakwa Baiquni Wibowo.

"Rekaman hardisk Baiquni," kata Aditya.

Jurus Ferdy Sambo Kerahkan Kaki Tangannya

Ferdy Sambo mengerahkan kaki tangannya untuk menyisir kamera CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sehari setelah kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7).

Pada 9 Juli 2022 pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB, Ferdy Sambo yang saat itu masih aktif sebagai kepala Divisi Propam Polri menghubungi anak buahnya, Brigjen Hendra Kurniawan.

Sambo memerintahkan Hendra selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri menangani penyidikan kematian Yosua.

Setelah menerima perintah dari Sambo, Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, polisi yang disebut jaksa sebagai tim CCTV kasus KM 50. Namun, Acay tak bisa dihubungi.

Hendra lantas menghubungi Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan memintanya segera datang ke ruangannya. Dia juga menyuruh Nurpatria mengontak Acay.

Namun, saat itu Acay tak kunjung mengangkat panggilan telepon dari Nurpatria.

Beberapa saat kemudian Acay menelepon balik dan mengaku sedang di Bali.

Dalam pembicaraan per telepon itu, Hendra meminta Acay mengecek CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Karena sedang berada di Bali, Acay pun memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto menyisir CCTV sebagaimana permintaan Hendra.

Saat itu, Hendra juga meminta Acay memerintahkan Irfan berkoordinasi dengan Nurpatria.

Karena sedang berada di Bali, Acay pun memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, menyisir CCTV sebagaimana permintaan Hendra.

Saat itu, Hendra juga meminta Acay memerintahkan Irfan berkoordinasi dengan Nurpatria.

Tercatat, ada 20 CCTV yang ditemukan Irfan dan anak buahnya di lokasi. Namun, Hendra meminta agar mengamankan rekaman CCTV yang penting-penting saja.

Lalu, Agus Nurpatria merangkul Irfan guna menunjukkan CCTV yang harus diambil.

CCTV itu ada pertigaan, tepatnya di depan lapangan basket Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

Agus Nurpatria juga menanyakan keberadaan digital video recorder (DVR) dari CCTV tersebut. Namun, Irfan mengaku tak mengetahui lokasi perangkat penyimpan rekaman CCTV tersebut.

Menurut Nurpatria, DVR CCTV itu berada di pos pengamanan. Dia mengarahkan Irfan Widyanto mengecek DVR tersebut.

"Irfan Widyanto diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan mengganti dengan DVR yang baru," kata JPU.

Tujuan penggantian DVR CCTV ialah untuk menutupi atau menghalang-halangi penyidikan dan menghilangkan barang yang menunjukkan jejak kejahatan Ferdy Sambo. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Menulis tentang Rishi Sunak yang Konon Lebih Kaya dari Mendiang Ratu Elizabeth


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler