jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subbidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah optimistis bakal memenangkan sidang gugatan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.
Sidang gugatan praperadilan itu dilayangkan keluarga almarhum Suci Khadavi di PN Jakarta Selatan.
Sikap optimistis ini disampaikan AKBP Aminullah usai mengikuti persidangan tersebut.
"Iyah dong optimis (menang,red) karena sudah sesuai fakta," ungkapnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
BACA JUGA: Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut
Aminullah juga menyatakan bahwa keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan pihaknya bukan saja menguatkan bukti-bukti, tetapi sesuai dengan fakta di lapangan.
Faktanya, kata Aminulllah, polisi tidak melakukan penangkapan terhadap Laskar FPI. Justru yang terjadi adalah para laskar itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
BACA JUGA: Aturan Menteri Tito, Nadiem, dan Yaqut Dinilai Bawa Indonesia Jadi Negara Sekuler
"Bukan menguatkan, tetapi memang sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan, yang ada tertangkap tangan pelaku (laskar FPI-red) melakukan penyerangan terhadap anggota kami," tegasnya.
Berbeda dengan Polda Metro Jaya, kubu Bareskrim Polri selaku Termohon 2 enggan berkomentar apa pun tentang persidangan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi.
Bahkan, praperadilan tidak sahnya penyitaan barang pribadi M Suci Khadavi, di mana Bareskrim Polri selaku Termohon pun enggan berkomentar.(cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama