Aturan Menteri Tito, Nadiem, dan Yaqut Dinilai Bawa Indonesia Jadi Negara Sekuler

Kamis, 04 Februari 2021 – 10:01 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Humas Muhammadiyah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang dibuat Mendagri Tito Karnavian, Mendikbud Nadiem Makarim, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, telah salah kaprah mengenai pendidikan di Indonesia.

Anwar menilai SKB tentang Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Sekolah Negeri di Indonesia mengarahkan tanah air ini ke negara sekuler.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini seperti dikatakan dalam Pasal 29 Ayat 1 adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya negara kita harus menjadi negara yang religius bukan negara yang sekuler," kata Anwar kepada JPNN.com, Kamis (4/2).

Ia menekankan, UU dan peraturan serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dalam semua bidang kehidupan, termasuk dalam dunia pendidikan, harus didasari pada nilai-nilai dari ajaran agama.

"Oleh karena itu, dalam hal yang terkait dengan pakaian seragam anak sekolah misalnya, karena para siswa dan siswi masih berada dalam masa formatif atau pertumbuhan dan perkembangan, maka kita sebagai orang yang sudah dewasa terutama para gurunya harus mampu membimbing dan mengarahkan mereka untuk menjadi anak yang baik," kata Anwar.

Ia menilai negara atau dalam hal ini pihak sekolah bukannya membebaskan muridnya yang belum dewasa tersebut untuk memilih pakaian yang sesuai.

Menurut Anwar, justru sekolah harus mewajibkan anak didiknya agar  berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

"Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang kita canangkan yaitu untuk membuat peserta didik bisa menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai," jelas dia.

Negara memiliki kewajiban tersebut dengan berpedoman pada Pasal 29 Ayat 1 dan 2 UUD 1945, di mana bunyinya negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.

"Oleh karena itu, siswa-siswa kita yang beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, semestinya sesuai dengan konstitusi, harus diwajibkan untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama, dan kepercayaannya," jelasnya.

BACA JUGA: Sudirman Bukan Petani Biasa, Banyak yang Curiga

"Itu karena kami pengin membuat negara dan anak-anak didik, serta warga bangsa ini akan menjadi orang-orang dan warga bangsa yang toleran, dan religius, bukan menjadi orang-orang yang sekuler," tegas Anwar. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Nadiem Makarim Meluncurkan Sekolah Penggerak, Pak Tito Langsung Keluarkan Instruksi untuk Pemda

BACA JUGA: KPAI: SKB Tiga Menteri Beri Kebebasan Guru dan Siswa Memakai Seragam Sekolah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler