AKBP Andre: Brigpol Irfan Sudah Tak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri

Jumat, 22 April 2022 – 05:17 WIB
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Sukendar memimpin upacara PTDH terhadap Brigpol Irfan. Dok Polres SBT.

jpnn.com, SERAM BAGIAN TIMUR - Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Irfan pada Rabu (20/4).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar dan diikuti seluruh personel.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Ini Resmi Dipecat setelah Kombes Budhi Mencoret Foto Keduanya di Upacara PTDH

Andre mengatakan Brigpol Irfan dipecat dari satuan Polri berdasarkan surat keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/130/lV/2022 tanggal 5 April 2022.

Setelah membacakan surat keputusan, Andre langsung menyilang foto Brigpol Irfan yang ada di sebuah bingkai. Hal itu menandakan Brigpol Irfan sudah bukan anggota Polri lagi, atau menjadi masyarakat biasa.

BACA JUGA: Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam PTDH dan Pidana

Menurut Andre, pemecatan terhadap Brigpol Irfan sebagai bentuk realisasi komitmen pimpinan dalam hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Dia pun memastikan proses pemecatan sudah melalui sidang kode etik profesi Polri.

BACA JUGA: Bripka IS Resmi Dipecat, Upacara PTDH Langsung Dipimpin Kapolda, Tuh Lihat

“Sudah melalui tahapan yang berlaku,” kata dia dalam siaran persnya, Kamis (21/4).

Orang nomor satu di Polres SBT ini memastikan pemecatan terhadap Brigpol Irfan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Dia juga mengaku berat dalam mengambil keputusan dan menggelar upacara PTDH tersebut.

“Namun, pimpinan Polri telah melakukan seperti proses panggilan, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Dia pun berharap kepada seluruh personel Polres SBT untuk bisa lebih baik dan tidak ada lagi upacara serupa di waktu yang akan datang.

“Mari ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas,” tegas dia.

Paur Humas Polres SBT Bripka Suwandi Soboh menambahkan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigpol Irfan adalah disersi atau lari dari tugas.

“Pelanggarannya itu disersi lebih dari 30 hari,” ujar dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulah Aipda PDH Bikin Malu Polri, Videonya Viral, Bambang Sebut Sanksi PTDH Bisa Dilakukan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler